Polisi Tembak Polisi
ICJR Kirim 'Sahabat Pengadilan' kepada Majelis Hakim Terkait Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
Dalam keterangannya, Direktur ICJR Erasmus Napitupulu menilai tuntutan jaksa atas Bharada E tidak konsisten.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama lembaga Public Interest Lawyer Network (PILNET) dan ELSAM mengirimkan amicus curiae untuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dokumen amicus curiae yang dikirim tersebut berjudul 'Kejujuran Hari Harus Dihargai'.
Dalam istilah latin, sebuah produk hukum amicus curiae memiliki arti 'sahabat pengadilan' atau sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Dalam keterangannya, Direktur ICJR Erasmus Napitupulu menilai tuntutan jaksa atas Bharada E tidak konsisten.
Hal itu didasari karena dalam poin meringankan tuntutan sudah menyebut Bharada E merupakan justice collaborator atau saksi pelaku dalam perkara tewasnya Brigadir J.
"Kami merasa tuntutan ini kurang konsisten. Bharada E sudah sampaikan jaksa dalam peringanannya adalah sebagai justice collaborator," kata Erasmus saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Replik Hari Ini, Berikut Poin Pembelaan Kedua Terdakwa
Lebih lanjut, kata Erasmus pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator juga sudah sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Atas hal tersebut, majelis hakim PN Jakarta Selatan harus menjatuhkan putusan lebih ringan dibanding terdakwa lain untuk Bharada E.
"Berdasarkan Undang-Undang perlindungan saksi dan korban, harusnya rewardnya adalah putusan ringan diantara pelaku lain," tukas Erasmus.
Dituntut 12 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
polisi tembak polisi
ICJR
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo
Amicus Curiae
Tuntutan Bharada E
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.