Polisi Tembak Polisi
Jaksa Bantah Sebut Putri Candrawathi Tak Bermoral, Kutip Cara Islam Muliakan Maryam hingga Aisyah
JPU membantah telah menyebut Putri sebagai wanita tak bermoral. JPU pun mengutip cara Islam memuliakan Maryam hingga Khadijah.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Daryono
“Lalu saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerjasama dengan saksi Ricky Rizal, Kuat, dan Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa korban Yosua,” papar JPU.
Baca juga: Kubu Putri Candrawathi Sebut Perkara yang Tak Cukup Bukti Harusnya Tidak Disidangkan
Sebagai informasi, Putri Candrawathi menjadi satu dari lima terdakwa yang telah ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.
Tuntutan tersebut sama dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sementara Bharada Richard Eliezer dituntut JPU agar dihukum 12 tahun penjara.
Sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Seluruh terdakwa dinilai oleh JPU terbukti telah melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.