Jumat, 5 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Bantah Sebut Putri Candrawathi Tak Bermoral, Kutip Cara Islam Muliakan Maryam hingga Aisyah

JPU membantah telah menyebut Putri sebagai wanita tak bermoral. JPU pun mengutip cara Islam memuliakan Maryam hingga Khadijah.

Editor: Daryono
Kolase Tribunnews
JPU membantah telah menyebut Putri sebagai wanita tak bermoral. JPU pun mengutip cara Islam memuliakan Maryam hingga Khadijah. 

“Lalu saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerjasama dengan saksi Ricky Rizal, Kuat, dan Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa korban Yosua,” papar JPU.

Baca juga: Kubu Putri Candrawathi Sebut Perkara yang Tak Cukup Bukti Harusnya Tidak Disidangkan

Sebagai informasi, Putri Candrawathi menjadi satu dari lima terdakwa yang telah ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara. 

Tuntutan tersebut sama dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Sementara Bharada Richard Eliezer dituntut JPU agar dihukum 12 tahun penjara.

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. 

Seluruh terdakwa dinilai oleh JPU terbukti telah melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan