Polisi Tembak Polisi
Jaksa Bantah Sebut Putri Candrawathi Tak Bermoral, Kutip Cara Islam Muliakan Maryam hingga Aisyah
JPU membantah telah menyebut Putri sebagai wanita tak bermoral. JPU pun mengutip cara Islam memuliakan Maryam hingga Khadijah.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) membantah pernyataan Putri Candrawathi dalam pleidoinya yang menyebut istri Ferdy Sambo itu adalah wanita tak bermoral.
Seperti diketahui sebelumnya, Putri mengatakan bahwa JPU menuding dirinya sebagai wanita tak bermoral berdasarkan penambahan aspek perselingkuhan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada replik yang dibacakan, JPU mengungkapkan bahwa perselingkuhan merupakan peristiwa yang sebenarnya dan tidak ada rekayasa.
Kendati demikian, JPU membantah pernyataan Putri yang disebut pihaknya sebagai wanita tak bermoral.
Bantahan tersebut, lanjut JPU, berdasarkan tidak adanya kalimat ‘wanita tidak bermoral’ dalam tuntutan yang telah dibacakan untuk Putri Candrawathi.
Baca juga: Jaksa: Pleidoi Pengacara Putri Candrawathi Menjerumuskan Kliennya
JPU menegaskan bahwa pihaknya menghormati Putri sebagai seorang wanita.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bukanlah hal mengada-ada seperti yang dikemukakan terdakwa dinyatakan menuding terdakwa sebagai perempuan pribadi tak bermoral karena kalimat itu tak ditulis dalam surat tuntutan penuntut umum,” kata JPU dalam sidang tanggapan JPU terhadap replik Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
JPU menegaskan Putri dihormati layaknya seperti wanita sebagaimana ajaran Islam yang memuliakan Maryam, Fatimah, hingga Aisyah serta Kristen dan Katholik memuliakan ibu Yesus Kristus, Bunda Maria.
“Penuntut umum menyadari dan menghormati kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang ibu rumah tangga sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah.”
“Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elisabeth, kemuliaan Dewi Sinta dalam Wiracawita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabarata agama Hindu serta kemuliaan Putri yang saudara dalam agama Budha,” tegas JPU.
Cara tiap agama memuliakan wanita itulah yang membuat JPU tidak menyimpulkan hasil poligraf dan alat bukti yang tidak berkaitan dengan unsur-unsur yang didakwakan kepada Putri Candrawathi.
“Sehingga penuntut umum memilih tidak menimbulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait langsung dengan pemenuhan unsur inti delik dalam pasal sebagaimana dakwaan penuntut umum yang termuat dalam tuntutan terdakwa Putri,” kata JPU.
Baca juga: Jaksa Ungkap Poin Penting Hingga Simpulkan Putri Candrawathi Hendaki Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?
Lebih lanjut, JPU menegaskan bahwa Putri Candrawathi telah berpura-pura tidak memahami maksud dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sehingga JPU, berdasarkan fakta hukum selama persidangan, menganggap Putri Candrawathi salah satu pelaku dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tak memahami apaitu pembunuhan berencana tapi terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita terhadap saudara Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan.”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.