Jumat, 10 Oktober 2025

Pemilu 2024

Mengenal Pantarlih Pemilu 2024: Tugas, Kewajiban, Masa Kerja, hingga Besaran Gajinya

Simak tugas, kewajiban, masa kerja, hingga besaran gaji Pantarlih pada Pemilu 2024.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
Warta Kota/Nur Ichsan
PENDATAAN PEMILIH PEMILU LEGISLATIF 2014 - Rosmalidah, petugas Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih) TPS 18, Kel Duri Selatan, Kec Tambora, Jakarta Barat, sedang memasang sticker di rumah warga Rt 05 Rw 04, yang telah didata menjadi pemilih pada pemilu legislatif 2014 mendatang, Sabtu (11/5/2013). Simak tugas, kewajiban, masa kerja, hingga besaran gaji Pantarlih pada Pemilu 2024. 

- Meninggal dunia;

- Berhalangan tetap;

- Mengundurkan diri.

Masa Kerja Pantarlih pada Pemilu 2024

Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022, masa kerja Pantarlih terhitung mulai 6 Februari hingga 15 Maret 2023.

Gaji Pantarlih pada Pemilu 2024

Mengutip laman kepri.kpu.go.id, besaran gaji Pantarlih pada Pemilu 2024 adalah senilai Rp 1.000.000.

Gaji tersebut masih sama seperti pemilihan tahun 2020. 

Sebelumnya pada Pemilu 2019, gaji Pantarlih ialah sebesar Rp 800.000.

Sebagai informasi, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 akan ditutup pada besok, Selasa (31/1/2023). 

Berikut ini persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi untuk mendaftar Pantarlih Pemilu 2024:

Persyaratan Pantarlih

- Warga Negara Indonesia;

- Berusia paling rendah 17 tahun;

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved