Senin, 11 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Replik Hari Ini, Berikut Poin Pembelaan Kedua Terdakwa

Putri Candrawathi dan Bharada Richard Elizer dijadwalkan akan menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda replik.

Penulis: Adi Suhendi
Istimewa
Putri Candrawathi (kiri) dan Richard Eliezer atau Bharada E (kanan) dijadwalkan akan menjalani sidang replik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (30/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Elizer alias Bharada E dijadwalkan akan menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (30/1/2023).

Sidang Putri Candrawathi dan Bharada E kali ini beragenda mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan terdakwa atau replik.

Jadwal sidang beragenda replik untuk Putri Candrawathi sebelumnya diputuskan hakim Wahyu Iman Satoso dalam sidang Rabu (25/1/2023).

"Sidang akan dibuka pada Senin yang akan datang dengan agenda pembacaan replik," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang.

Diketahui Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun dan Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Baca juga: Dituntut Penjara dan Denda, 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bakal Ajukan Pembelaan Jumat 3 Februari

Apa yang akan menjadi rekomendasi jaksa kepada hakim akan diperdengarkan jaksa dalam sidang replik hari ini setelah sebelumnya Putri dan Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Berikut ini poin-poin pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E:

1. Lima Poin Pembelaan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi memberi judul pembelaannya 'Surat dari Balik Jeruji; JIKA TUHAN MENGIZINKAN, SAYA INGIN KEMBALI MEMELUK PUTRA-PUTRI KAMI'.

Dalam pleidoi, Putri Candrawathi menegaskan lima poin terkait dengan peristiwa kematian Brigadir J.

Pertama, Putri mengklaim dirinya merupakan korban kekerasan seksual.

"Saya adalah korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan yang dilakukan oleh almarhum Yosua," ujar Putri dalam persidangan pada Rabu (25/1/2023).

Kedua, Putri mengaku tidak turut serta meencanakan pembunuhan terhadap Bigadir J.

Baca juga: Dituntut Penjara dan Denda, 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bakal Ajukan Pembelaan Jumat 3 Februari

Ketiga, kedatangan Ferdy Sambo ke Rumah Duren Tiga disebut Putri tanpa sepengetahuan dirinya.

Keempat, Putri mengaku tak mengetahui penembakan Brigadir J.

Padahal saat itu dirinya sedang berada di sebuah kamar di Rumah Duren Tiga.

"Saya sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup," katanya.

Kelima, Putri mengklaimn dirinya mengganti pakaian bukan bagian dari skenario pembunuhan.

Menurutnya, ia mengganti pakaian karena merupakan kebiasaannya setelah bepergian.

"Saya berganti pakaian piyama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan," kata Putri.

Baca juga: Eks Anak Buah Ferdy Sambo Paling Tinggi Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice

Sebagai informasi, dalam pembelaannya, Puri masih bersikukuh mengklaim adanya kekerasan seksual yang dialami di Rumah Magelang.

Sembari menangis, Putri bercerita bahwa dirinya tak hanya dirudapaksa, Putri juga mengaku menglami penganiayaan oleh ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya," katanya.

Kemudian Putri juga mengaku diancam oleh Brigadir J.

Baca juga: Pleidoi Sambo Ditolak, Jaksa Tegaskan Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Menurutnya, Brigadir J mengancam akan membunuh Putri dan anak-anaknya.

"Dia mengancaman akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan. Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," ujar Putri.

Putri pun tak menyangka bahwa ajudan yang dipercayainya melakukan perbuatan seperti itu.

Sebab menurutnya, Brigadir J telah dianggap sebagai keluarga olehnya.

"Yang lebih sulit Saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan Kami anggap anak," katanya.

2. Dua Poin Pembelaan Bharada E

Richard Eliezer alias Bharada E membacakan nota pembelaannya, Rabu (25/1/2023).

Nota pembelaannya diberi judul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.

Dalam pleidoinya, Bharada E meminta dibebaskan dari segala tuntutan karena dirinya sudah berkata jujur dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Berikut sejumlah poin yang diungkapkan Bharada E dalam pleidoinya yang dihimpun Tribunnews.com:

Diperalat dan Disia-siakan Ferdy Sambo

Dalam pembelaannya Bharada E mengungkap dirinya merasa dibohongi Ferdy Sambo.

Bharada E mengaku tidak pernah menyangka kalau insiden penembakan terhadap Brigadir J akan menyeretnya sebagai terdakwa.

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Bharada E.

Bharada E menyesalkan, karena peristiwa ini terjadi di masa-masa awal kecintaanya sebagai aparat penegak hukum kepada institusi Polri

Dia menyebut, pangkatnya yang hanya seorang Bharada ternyata diperalat oleh Ferdy Sambo yang merupakan jenderal poisi bintang dua.

"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucap Bharada E.

Dimusuhi Ferdy Sambo dan Ajudan Lain

Bahkan kata dia, kejujurannya untuk mengungkap perkara soal tewasnya Brigadir J ini malah membuatnya dimusuhi oleh Ferdy Sambo dan beberapa anggota ajudan lain.

Atas hal itu, dirinya mengaku merasa hancur dan menjadi rekam jejak yang menyakitkan selama hidupnya.

"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Bharada E.

"Namun saya berusaha tegar," kata dia.

Sidang Replik Ferdy Sambo

Sementara itu, terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf sebelumnya sudah menjalani sidang beragenda replik

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang meminta hakim untuk menghukum ketiganya sesuai dengan tuntutan.

Jaksa menilai nota pembelaan atau pleidoi dari Ferdy Sambo cs tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.

Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan. (tribunnews.com/ rizki/ ashri/ fahmi/ Igman)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan