Sabtu, 16 Agustus 2025

Ibadah Haji 2023

Rincian Usulan Biaya Haji 2023, Ini yang Dibayar oleh Jemaah

Berikut rincian usulan biaya haji 2023. Terdiri dari bipih 70% yang dibebankan langsung kepada jemaah dan 30% dibebankan kepada nilai manfaat.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
ISTIMEWA
Ilustrasi ibadah haji. - Rincian usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023. Terdiri dari bipih 70 persen yang dibebankan langsung kepada jemaah dan 30 persen yang dibebankan kepada nilai manfaat. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023.

Pemerintah telah mengusulkan BPIH 2023 dengan skema berkeadilan.

BPIH 2023 yang telah diusulkan terdiri dari 2 komponen yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan optimalisasi.

Untuk Bipih merupakan komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah.

Sementara optimalisasi merupakan komponen yang dibebankan kepada nilai manfaat.

Rata-rata BPIH 2023 diusulkan dengan besaran Rp 98.893.909,11.

Baca juga: Menteri Agama: KPK Minta Dana Haji Digunakan dengan Baik

Dari total besaran tersebut, 70 persen untuk Bipih yakni Rp 69.193.733,60 dan 30 persen nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175,11.

Dengan besaran Bipih yang telah ditetapkan, terdiri dari sejumlah keperluan yang akan digunakan untuk masing-masih jemaah.

Adapun rincian biaya dari total Bipih yakni sebagai berikut:

Rincian Bipih dalam Usulan Biaya Haji 2023

1. Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP): Rp 33.979.784

2. Akomodasi Makkah: Rp 18.768.000

3. Akomodasi Madinah: Rp 5.601.840

4. Living Cost: Rp 4.080.000

5. Visa: Rp 1.224.000

6. Paket Layanan Masyair: Rp 5.540.109,60

Usulan biaya haji 2023 tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan nilai kurs dolar terhadap rupiah maupun riyal.

Baca juga: Kemenag Bakal Operasikan Hajj Store Pada Musim Haji 2023

Daftar Kenaikan BPIH Setiap Tahun

Tahun 2010: Rp 34.500.000

Tahun 2011: Rp 39.340.000

Tahun 2012: Rp 45.930.000

Tahun 2013: Rp 57.110.000

Tahun 2014: Rp 59.270.000

Tahun 2015: Rp 61.560.000

Tahun 2016: Rp 60.000.000

Tahun 2017: Rp 61.790.000

Tahun 2018: Rp 68.960.000

Tahun 2019: Rp 69.160.000

Tahun 2020-2021: Tidak diselenggarakan karean adanya pandemi Covid-19

Tahun 2022: Rp 97.790.000

Tahun 2023: Rp 98.890.000

Baca juga: Kemenag Sebut Biaya Layanan Haji Armuzna Naik dari Rp 5 Juta Menjadi Rp 22 Juta Sejak Tahun 2022

Jadwal Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023

Diberitakan Tribun Bisnis, Menteri Agama (Menag) mengungkapkan, kloter pertama jemaah Haji Indonesia dijadwalkan berangkat pada 24 Mei 2023.

"Rencana perjalanan haji tahun 2023 disajikan pada tabel berikut ini, jemaah masuk asrama haji pada tanggal 23 Mei 2023, kemudian kloter pertama gelombang pertama berangkat ke Madinah pada 24 Mei 2023," kata Menag.

Sementara untuk wukuf kemungkinan akan dilaksanakan pada 27 Juni 2023.

Setelah itu, jemaah haji kloter pertama gelombang pertama dari Jeddah dijadwalkan pulang ke tanah air pada 4 Juli 2023.

Sedangkan untuk kepulangan kloter pertama gelombang kedua dari Madinah pada 19 Juli 2023.

Untuk kloter terakhir akan dijadwalkan pulang pada 2 Agustus 2023.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan