Polisi Tembak Polisi
7 Poin Jawaban Jaksa Atas Pembelaan Putri Candrawathi, Pakaian Seksi Istri Sambo Disebut Tak Wajar
Jaksa Penuntut Umum menyoroti baju piyama yang dikenakan Putri Candrawathi sesaat setelah Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Penulis:
Adi Suhendi
"Kenapa tidak diganti pada saat berada di rumah Saguling 3 nomor 29? Karena terdakwa Putri Candrawati memiliki lebih banyak waktu pada saat tiba di rumah Saguling 3 nomor 9 kurang lebih 2 jam," jelas jaksa.
Baca juga: Jaksa Bantah Sebut Putri Candrawathi Tak Bermoral, Kutip Cara Islam Muliakan Maryam hingga Aisyah
Seperti diketahui dalam rekaman CCTV yang beredar terkait detik-detik kejadiam, terlihat Putri Candrawathi dua kali berganti pakaian.
Pada rekaman CCTV tertulis, pukul 15:41, Putri Candrawati beserta rombongan dari Magelang tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.
Saat tiba terekam pertama di rumah pribadi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terlihat mengenakan sweater lengan panjang berwarna hijau dan celana legging hitam.
Selanjutnya pada pukul 17.05 mengenakan pakaian yang sama, Putri Candrawathi berjalan keluar menuju mobil hitam pergi meninggalkan rumah pribadi Ferdy Sambo.
Dalam jangka waktu antara pukul 17.05 sampai 17:23 WIB, CCTV tidak merekam lagi aktivitas Brigadir J di rumah Jalan Saguling III.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Bantah Menuding Putri Candrawathi Perempuan Tak Bermoral
Kemudian, sekitar pukul 17.23 WIB, Putri Candrawathi kembali terekam CCTV masuk ke rumah pribadi Ferdy Sambo.
Namun kali ini, dia terekam mengenakan pakaian berbeda seperti pakaian yang dia kenakan tadi pada pukul 15:41.
Pada rekaman CCTV pukul 17:23 ini, Putri Candrawathi terlihat mengenakan pakaian set baju piyama dengan celana pendek berwarna Hijau.
Mulai saat itu, CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III sudah tidak pernah merekam aktivititas Brigadir J.
2. Tak Pernah Sebut Wanita Tak Bermoral
Jaksa Penuntut Umum pun menegaskan bila dalam tuntutan pihaknya tidak pernah menyebut wanita tak bermoral.
"Tanggapan terhadap pledoi pribadi terdakwa Putri Candrawati pribadi yang terdakwa tulis tangan sendiri halaman tiga. Menyatakan dengan tuduhan sebagi pelaku pembunuhan berencana yang sampai saat ini tidak saya pahami tidak pernah saya menyangka pada tanggal 8 Juli 2022 bisa terjadi kontraksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan," kata jaksa membacakan pledoi Putri Candrawathi.
"Rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," sambungnya.
Jaksa mengatakan apa yang disampaikan terdakwa Putri Candrawathi bisa dipahami sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.
Baca juga: Jaksa Bantah Sebut Putri Candrawathi Tak Bermoral, Kutip Cara Islam Muliakan Maryam hingga Aisyah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.