Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bacakan Duplik, Pihak Ferdy Sambo Ungkap JPU Hanya Dengar Kesaksian Bharada E, Sebut Replik Absurd

Tim Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan, Ferdy Sambo menyebutkan JPU hanya mendengarkan keterangan dari Richard Eliezer saja.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Tim Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan, Ferdy Sambo menyebutkan JPU hanya mendengarkan keterangan dari Richard Eliezer saja. 

Selain itu, Tim Penasihat Hukum juga menyampaikan bahwa dalil tersebut merupakan dalil yang runtuh dengan sendirinya karena beberapa penyebab.

Pertama karena penuntut umum seolah-olah hanya menggunakan keterangan dari saksi Richard Eliezer saja yang berdiri sendiri.

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menunjukan bukti foto saat terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo janjikan uang dan beri ponsel setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibunuh. Tim Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan, Ferdy Sambo menyebutkan JPU hanya mendengarkan keterangan dari Richard Eliezer saja.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menunjukan bukti foto saat terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo janjikan uang dan beri ponsel setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibunuh. Tim Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan, Ferdy Sambo menyebutkan JPU hanya mendengarkan keterangan dari Richard Eliezer saja. (Istimewa)

Padahal, pembuktian tidak boleh terikat hanya pada satu alat bukti saja, apalagi alat bukti tersebut berdiri sendiri.

"Pertama, di saat yang bersamaan penuntut umum semata-mata hanya menggunakan keterangan saksi Richard Eliezer yang berdiri sendiri dan melanggar ketentuan Pasal 185 KUHP."

"Sesuai dengan prinsip pembuktian hukum pidana, pembuktian tidak boleh terikat hanya pada satu alat bukti saja, karena alat bukti dalam hukum pidana sifatnya tidak mengikat apabila alat bukti tersebut berdiri sendiri," ungkap kuasa hukum.

Tim Penasihat Hukum pun mengingatkan kembali, bahwa pada saat penembakan Brigadir J, saksi Richard Eliezer statusnya juga masih menjadi anak buah terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Tim Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan, Ferdy Sambo menyebutkan JPU hanya mendengarkan keterangan dari Richard Eliezer saja.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Tim Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan, Ferdy Sambo menyebutkan JPU hanya mendengarkan keterangan dari Richard Eliezer saja. (WARTAKOTA/YULIANTO)

Sebelumnya, diketahui bahwa JPU menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (17/1/2023) lalu.

JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Oleh karena itu, JPU meminta terdakwa Ferdy Sambo dijatuhkan dakwaan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Richard Eliezer Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Joshua, Pengacara: Sesuai dengan Alat Bukti yang Mana?

"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan."

"Membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (17/1/2023) lalu.

JPU juga menyampaikan bahwa selama persidangan tidak ada ditemukan hal pembenar atas kesalahan Ferdy Sambo, sehingga Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menyampaikan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo, di antaranya adalah hal-hal yang memberatkan sebagai berikut:

Baca juga: Kubu ART Ferdy Sambo Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved