Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Direktur ICJR Bilang Tidak Bisa Orang yang Meninggal Dijadikan Tersangka
Erasmus menilai kasus tewasnya korban Hasya kemudian dijadikan tersangka jadi tanda tanya bagi semua orang
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu buka suara terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syaputra yang terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Menurut Erasmus seorang korban yang telah meninggal tidak bisa dijadikan tersangka.
"Jadi apakah orang meninggal bisa dijadikan tersangka? Nggak bisa. Tersangka itu penetapannya untuk apa proses lebih lanjut, yang kedua ya itulah pentingnya dibuka kasusnya kerena kita masih belum tahu apa yang terjadi di belakangnya," kata Erasmus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Kemudian dikatakan Erasmus kasus tewasnya korban Hasya kemudian dijadikan tersangka jadi tanda tanya bagi semua orang.
"Tapi kalau saya bilang menimbulkan tanda tanya itu kan yang ada dibenak kita semua. Bagaimana bisa orang yang sudah meninggal jadi tersangka untuk kasus yang bahkan tidak jelas begitu permasalahan," tandasnya.
Baca juga: Mahasiswa UI Tersangka Meski Tewas, DPR Desak Propam Polri Turun Tangan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bakal membentuk tim khusus untuk mengusut fakta kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syaputra yang terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Tim ini dibentuk atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan masukan dari berbagai elemen masyarakat soal kasus yang menjadi polemik lantaran Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai.
"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Fadil mengatakan tim khusus yang dibentuk ini melibatkan pihak internal maupun eksternal dalam rangka membuat terang kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
Tim eksternal yang dilibatkan, kata Fadil, terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif terkait dengan produk (Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) hingga media untuk melihat fakta kematian Hasya.
"Yang kedua dari tim internal akaan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," ungkapnya.
Mantan Kapolda Jawa Timur ini mengatakan nantinya tim ini dapat mengungkapkan fakta untuk memberikan kepastian hukum.
"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tuturnya.
Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka
Erasmus Napitupulu
Mahasiswa UI
AKBP Eko Setia Budi Wahono
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Irjen Pol Fadil Imran
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Keluarga Hasya Tak Cabut Laporan Polisi Meski Hasya Tak Jadi Tersangka, Sebut Ingin Hukuman Setimpal |
---|
Babak Baru Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI, Penyidik yang Tetapkan Tersangka Akan Disidang Etik |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Purnawirawan Polisi Eko Setia Tak Segera Telepon Ambulans Usai Kecelakaan |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Alasan AKBP Eko Setia Ubah Warna Mobil Pajero dengan Stiker Hitam |
---|
Kuasa Hukum Anggap Jawaban AKBP Purn Eko Masih Wajar Ketika Ditanya Siapa Penabrak Mahasiswa UI |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.