Polisi Tembak Polisi
Penasihat Hukum Ferdy Sambo Berharap Kliennya Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Adapun harapan tersebut disampaikan Rasamala setelah dampingi kliennya dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Tribunnews/Jeprima
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.
Dalam tuntutannya, jaksa tidak menemukan adanya hal meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo.
Berita Terkait
Berita Terkait
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.