Selasa, 19 Agustus 2025

Perppu Cipta Kerja

13 Serikat Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja, Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta

Denny menjelaskan, satu diantara keberatan pihaknya atas terbitnya Perppu Cipta Kerja yakni perihal partisipasi publik.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Tim kuasa hukum dari 13 serikat buruh dan pekerja, Denny Indrayana, dalam konferensi pers, di PTUN Jakarta, Rabu (1/2/2023) 

Denny menegaskan, uji formil Perppu Cipta Kerja oleh serikat buruh merupakan bentuk keseriusan dari para pemohon tersebut.

Organisasi serikat buruh meyakini bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) keliru dan melanggar konstitusi ketika menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Bakal Segera Dibacakan di Paripurna DPR

“Meskipun masih berbentuk Perppu, MK berwenang menguji konstitusionalitasnya. Dan karena ini adalah pelanggaran atas putusan MK tantang Ciptaker, yang berarti juga pelanggaran konstitusi,” kata Denny Indrayana.

“Maka pengajuan harus diajukan secepatnya untuk menghindari konstitusi lebih lama diterabas,” lanjut dia.

Denny mengatakan, jika DPR menyetujui Perppu Ciptaker, maka permohonan akan dimasukka kembali dengan menguji Undang-Undang Ciptaker tersebut sebagai objeknya.

“Kami tidak menguji materi Perppu Ciptaker, yang pasti juga banyak masalahnya, tetapi lebih memilih uji formil, karena penerbitan Perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yng memaksa,” ucapnya.

Rincian 13 organisasi serikat buruh yang mengajukan permohonan uji materi adalah:

Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI
Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI
Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – SPSI
Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi KSPSI
Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia
Gabungan Serikat Buruh Indonesia
Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia
Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
Federasai Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat 
Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92

“Sebenarnya masih banyak serikat pekerja yang lain yang ingin bergabung, tetapi karena alasan teknis maka pada kesempatan awal pengujian Perppu ini, baru 13 organisasi tersebut yang melengkapi persyaratan sebagai pemohon,” kata Denny Indrayana.

Diteken Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa penerbitan Perppu 2 tahun 2022 tersebut murni karena alasan mendesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.

“Karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat,” kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

Mahfud mengatakan terdapat 3 alasan penerbitan Perppu dalam putusan tersebut, yakni mendesak, ada kekosongan hukum maupun upaya memberikan kepastian hukum.

Tiga alasan tersebut dinilai cukup untuk menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022.

"Oleh sebab itu pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak seperti tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian yaitu misalnya dampak perang Ukraina ya yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia," Kata Mahfud.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan