Minggu, 5 Oktober 2025

Mahfud MD Luruskan Pernyataan Denny Indrayana soal Lapor Presiden Kasus yang Menjerat Tokoh Politik

Mahfud meluruskan pernyataan Denny yang menyebut KPK meminta dirinya untuk melapor ke Jokowi soal kasus-kasus yang menjerat tokoh politik.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mahfud MD meluruskan pernyataan Denny yang menyebut KPK meminta dirinya untuk melapor ke Jokowi soal kasus-kasus yang menjerat tokoh politik. 

Oleh sebab itu, kata dia, saat itu Lukas dibawa ke Jakarta dengan dokter, langsung dibawa ke rumah sakit, diberi jaminan berobat dan sebagainya.

Menurutnya, hanya hal tersebut lah yang disampaikannya kepada presiden secara empat mata.

"Tapi kalau soal capres, penundaan pemilu, tidak ada agar orang dikriminalisasi atau tidak. Itu diskusi saya dengan Denny ketika berbicara saya dengan Denny," kata Mahfud.

Kalau mau bicara KPK, lanjut dia, KPK punya banyak catatan terkait kasus-kasus tertentu yang diduga melibatkan tokoh-tokoh politik tertentu.

Namun demikian, menurutnya kasus-kasus tersebut sudah muncul di publik.

Menurutnya, hal tersebut juga bukanlah urusan presiden.

"Yang penting saya katakan, kalau hukum tegakkan hukum, jangan dikaitkan dengan ini capres, ini bukan capres, ini disandera, dan sebagainya dan sebagainya. Itu pembicaraan saya dengan KPK yang kemudian saya sampaikan ke Denny," kata Mahfud.

"Saya diskusi dengan Denny tentang itu. Dan Denny, ya, kalau ini punya kasus ini, ini kasus ini. Itu bukan perintah penyanderaan," sambung dia.

Diberitakan, pernyataan Denny yang dimaksud tersebut sebelumnya ditayangkan di kanal Youtube Refly Harun pada Senin (30/1/2023).

Berikut ini kutipan lengkapnya:

"Bicara dengan Pak Mahfud, oh Ketum Partai ini, kasusnya ini, ini, ini. Oh Ketua KPK datang ke saya, Pak Mahfud tolong sampaikan ke Presiden, Ketum Partai X sudah siap menjadi tersangka, mohon dimintakan izin, kasusnya ini, ini, ini. Kata Pak Mahfud, yang itu Den, itu kalau maju, tidak sesuai dengan strategi koalisi kasusnya Bank Banten. Yang ini Den, kalau ini tidak sesuai, kasusnya itu. Jadi hukum menentukan koalisi. Hukum menentukan siapa menjadi capres. Bukan untuk pemenangan pemilu 2024, tapi untuk melanggengkan kekuasaan," kata Denny.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved