Senin, 6 Oktober 2025

Mahfud MD Luruskan Pernyataan Denny Indrayana soal Lapor Presiden Kasus yang Menjerat Tokoh Politik

Mahfud meluruskan pernyataan Denny yang menyebut KPK meminta dirinya untuk melapor ke Jokowi soal kasus-kasus yang menjerat tokoh politik.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mahfud MD meluruskan pernyataan Denny yang menyebut KPK meminta dirinya untuk melapor ke Jokowi soal kasus-kasus yang menjerat tokoh politik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan perbincangannya dengan pakar hukum tata negara Denny Indrayana beberapa waktu lalu.

Mahfud meluruskan pernyataan Denny yang menyebut KPK meminta dirinya untuk melapor ke Presiden Joko Widodo soal kasus-kasus tertentu yang menjerat tokoh-tokoh politik tertentu.

Mahfud awalnya menceritakan bahwa dalam percakapannya terkait mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Denny, ia pernah bertanya kepada Ketua KPK Firly Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengapa muncul kegaduhan ketika KPK hendak memeriksa Anies.

Mahfud kemudian mengatakan saat itu, pihak KPK mengeluhkan mengapa masyarakat menuduh pihaknya mempolitisir dan hendak menjegal Anies dalam kontestasi politik setiap menyatakan akan memeriksa Anies.

Baca juga: Trending di Twitter, Mahfud MD Dapat Kiriman dari Sesama Menteri Soal Jual Beli Keadilan

Padahal menurut pihak KPK, kata Mahfud, pihaknya hanya melakukan tugas berdasarkan hukum.

Tindakan yang dilakukan oleh KPK, kata Mahfud, adalah menyelidiki terjadinya peristiwa pidana atau tidak dan tidak ada unsur politiknya.

Mendengar hal tersebut, Mahfud pun menimpali dengan persetujuan.

Menurutnya, ketika mau melakukan penindakan hukum maka KPK tidak boleh mengaitkannya dengan politik apalagi terkait dengan pencapresan seseorang.

Hukum, kata Mahfud kepada KPK, harus steril dari kepentingan politik, pemilu, maupun pilkada.

"Lalu yang KPK minta atau menyarankan saya melapor ke presiden itu bukan soal menangkap orang, bukan soal menjadikan calon presiden atau politisi itu ditangani KPK atau tidak," kata Mahfud di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, pada Selasa (31/1/2023).

"Kalau itu clear, lakukan saja saya bilang, tidak usah tanya ke presiden, karena presiden pun sama, tegakkan hukum," sambung dia.

Mahfud mengatakan pihak KPK hanya menyarankannya untuk menginformasikan kepada presiden terkait rencana penangkapan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe beberapa waktu lalu.

"Yang minta saya menyampaikan ke presiden itu, KPK, adalah minta saya menginformasikan ke presiden bahwa Lukas Enembe itu akan ditangkap. Itu terjadi tanggal 5," kata Mahfud.

"KPK saya panggil ke kantor saya untuk tanya perkembangannya, lalu Pak sudah siap. Nanti Lukas Enembe dalam waktu dekat akan dibawa ke Jakarta dan tetap dengan arahan Presiden. Penegakan hukum tapi jangan melanggar HAM," sambung Mahfud.

Baca juga: Soal Pembekuan Rekening Pemrov Papua, Denny Indrayana: Harus Ada Langkah Akselerasi Percepatan

Oleh sebab itu, kata dia, saat itu Lukas dibawa ke Jakarta dengan dokter, langsung dibawa ke rumah sakit, diberi jaminan berobat dan sebagainya.

Menurutnya, hanya hal tersebut lah yang disampaikannya kepada presiden secara empat mata.

"Tapi kalau soal capres, penundaan pemilu, tidak ada agar orang dikriminalisasi atau tidak. Itu diskusi saya dengan Denny ketika berbicara saya dengan Denny," kata Mahfud.

Kalau mau bicara KPK, lanjut dia, KPK punya banyak catatan terkait kasus-kasus tertentu yang diduga melibatkan tokoh-tokoh politik tertentu.

Namun demikian, menurutnya kasus-kasus tersebut sudah muncul di publik.

Menurutnya, hal tersebut juga bukanlah urusan presiden.

"Yang penting saya katakan, kalau hukum tegakkan hukum, jangan dikaitkan dengan ini capres, ini bukan capres, ini disandera, dan sebagainya dan sebagainya. Itu pembicaraan saya dengan KPK yang kemudian saya sampaikan ke Denny," kata Mahfud.

"Saya diskusi dengan Denny tentang itu. Dan Denny, ya, kalau ini punya kasus ini, ini kasus ini. Itu bukan perintah penyanderaan," sambung dia.

Diberitakan, pernyataan Denny yang dimaksud tersebut sebelumnya ditayangkan di kanal Youtube Refly Harun pada Senin (30/1/2023).

Berikut ini kutipan lengkapnya:

"Bicara dengan Pak Mahfud, oh Ketum Partai ini, kasusnya ini, ini, ini. Oh Ketua KPK datang ke saya, Pak Mahfud tolong sampaikan ke Presiden, Ketum Partai X sudah siap menjadi tersangka, mohon dimintakan izin, kasusnya ini, ini, ini. Kata Pak Mahfud, yang itu Den, itu kalau maju, tidak sesuai dengan strategi koalisi kasusnya Bank Banten. Yang ini Den, kalau ini tidak sesuai, kasusnya itu. Jadi hukum menentukan koalisi. Hukum menentukan siapa menjadi capres. Bukan untuk pemenangan pemilu 2024, tapi untuk melanggengkan kekuasaan," kata Denny.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved