Tribunners / Citizen Journalism
Kasus Suap di Inhutani
Korupsi Inhutani: Hutan Dijual, Negara Rugi Triliunan
Kasus Inhutani V bukan sekadar drama suap antara direksi BUMN kehutanan dan mitra swasta tapi wajah asli dari tata kelola hutan yang keropos.
Korupsi Inhutani: Hutan Dijual, Negara Rugi Triliunan
Oleh Tri Wibowo Santoso, Peneliti Lembaga Studi Data dan Informasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Inhutani V yang kini disidik KPK bukan sekadar drama suap antara direksi BUMN kehutanan dan mitra swasta.
Ini adalah wajah asli dari tata kelola hutan yang keropos, di mana aset negara yang seharusnya dijaga untuk kepentingan publik berubah menjadi ladang rente.
Hutan bukan milik direksi, bukan milik pengusaha, melainkan milik rakyat yang pengelolaannya dikuasakan kepada negara.
Karena itu, setiap perjanjian kerja sama pengelolaan kawasan hutan sejatinya adalah kontrak publik yang berdiri di atas legitimasi hukum seorang Menteri.
Fakta yang tidak boleh dilupakan adalah tahun 2018. Di tahun itu, PKS antara Inhutani V dan PT PML diperbarui. Padahal sejak 2018–2019 PML sudah jelas wanprestasi: tidak membayar PBB senilai Rp2,31 miliar, tidak menyetor dana reboisasi Rp500 juta per tahun, bahkan tidak melaporkan kegiatan bulanan.
Semua ini seharusnya menjadi alasan kuat untuk menghentikan perjanjian. Namun yang terjadi justru sebaliknya: PKS 2018 disahkan, dan dari titik inilah pintu suap terbuka.
Logika hukumnya sangat terang.
Pasal 3 UU Tipikor menyatakan bahwa siapa pun yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Pasal 421 KUHP menegaskan pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan suatu perbuatan yang seharusnya dicegah juga bisa dimintai pertanggungjawaban.
Menyetujui perpanjangan PKS meski mitra sudah wanprestasi adalah penyalahgunaan wewenang, sementara membiarkan pelanggaran berjalan adalah kelalaian yang sama berbahayanya. Dua-duanya sama-sama membuka pintu pidana.
PKS 2018 tidak bisa dianggap sekadar dokumen teknis. Ia adalah legitimasi politik-hukum. Tanpa tanda tangan Menteri, tidak akan pernah sah. Itulah mengapa pertanyaan publik sederhana tetapi tajam: siapa yang menandatangani perpanjangan itu? Mengapa perjanjian bermasalah bisa tetap dilegalkan? Pertanyaan ini tidak bisa dijawab hanya dengan menahan direksi BUMN atau komisaris swasta. Harus ada pertanggungjawaban di level otoritas tertinggi.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Suap yang Seret Dirut Inhutani V: Berawal dari Kerja Sama, Minta Jeep Rubicon
Konsekuensi dari pembiaran ini sangat mahal. Negara kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak hingga Rp1,59 triliun per tahun. Rasionalisasi lebih lanjut yang memperhitungkan kerugian ekologis, sosial, dan hilangnya manfaat ekonomi lingkungan membuat angka itu membengkak hingga sekitar Rp1,95 triliun per tahun.
Pasal 18 UU Tipikor bahkan menegaskan bahwa pelaku wajib membayar uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana. Artinya, kerugian itu tidak bisa dikecilkan hanya pada uang suap miliaran rupiah yang ditemukan KPK, karena dampaknya jauh lebih besar: hilangnya hak rakyat atas hutan, rusaknya ekologi, dan merosotnya kredibilitas negara.
KPK sudah memberi sinyal tidak menutup kemungkinan memanggil mantan Menteri Siti Nurbaya maupun Menteri sekarang Raja Juli Antoni. Ini bukan sekadar wacana, melainkan logika hukum yang sangat korelatif dengan akar masalah.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tri-Wibowo-Santoso-Peneliti-Lembaga-Studi-Data-soal-inhutani.jpg)