Senin, 18 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Hadapi Sidang Vonis 15 Februari Mendatang, Penasihat Hukum Bilang Richard Eliezer Banyak Berdoa

Ronny Talapessy melanjutkan semoga hati dari Majelis Hakim bisa terketuk hatinya dan ia berharap kliennya dapatkan penghapusan pidana

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, ketika menjalani sidang pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) 

Penasihat hukum melanjutkan frasa penjatuhan pidana yang paling ringan diantara terdakwa lainnya belum mengakomodir keadaan yang mana saksi pelaku bekerjasama atau Justice collaborator sebagai pelaku materialnya. 

Dalam hal ini terdakwa Richard eliezer yang mempunyai peran lebih dominan dibanding para terdakwa lainnya kecuali saksi Ferdy sambo.

"Dalam rangkaian tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga permohonan tuntutan kepada majelis hakim penjatuhan pidana yang paling ringan terhadap terdakwa Richard Eliezer di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian secara lebih mendalam," lanjut penasihat hukum.

Penasihat hukum Richard Eliezer melanjutkan bahwa terhadap uraian tersebut di atas adalah sangat keliru dan tidak berdasar karena penuntut umum mencoba menafsirkan. Ketentuan dalam pasal 10 a Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dengan alasan tidak diaturnya saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice collaborator juga sebagai pelaku matrial.

"Padahal definisi saksi pelaku dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang perlindungan saksi dan korban adalah tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama," kata penasihat hukum.

Penasihat hukum melanjutkan artinya tidak ada bentuk lain dari saksi pelaku selain yang disebutkan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Sehingga penuntut umum keliru dengan memperluas pengertian mengenai saksi pelaku yang bekerjasama dan hal itu berlaku sepanjang saksi pelaku bukan pelaku utama.

"Bahwa sudah sangat jelas baik dalam dakwaan tuntutan maupun repliknya penuntut umum telah dengan tegas dan penuh keyakinan menyatakan bahwa pelaku utama dalam perkara adalah saksi Ferdy sambo," kata penasihat hukum.

"Sehingga tidak alasan bagi penuntut umum untuk menolak menyatakan terdakwa Richard Elieze sebagai Justice Collaborator," tegas penasihat hukum.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan