Senin, 18 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Hadapi Sidang Vonis 15 Februari Mendatang, Penasihat Hukum Bilang Richard Eliezer Banyak Berdoa

Ronny Talapessy melanjutkan semoga hati dari Majelis Hakim bisa terketuk hatinya dan ia berharap kliennya dapatkan penghapusan pidana

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, ketika menjalani sidang pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya banyak berdoa jelang sidang vonis 15 Februari mendatang.

Adapun pernyataan itu disampaikan Ronny Talapessy setelah mendampingi Richard Eliezer dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

"Pastinya Richard dalam hal inikan proses yang tidak gampang. Tetapi kami selalu sampaikan bahwa tetap optimis. Terus dua juga malah menguatkan kami tim penasihat hukum agar banyak berdoa juga kita dalam menghadapi putusan ini semoga seadil-adilnya," kata Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy melanjutkan semoga hati dari Majelis Hakim bisa terketuk hatinya.

"Maka dari itu kita banyak berdoa seperti itu," jelas Ronny.

Adapun dalam sidang vonis nanti 15 Februari mendatang Ronny Talapessy berharap kliennya dapatkan penghapusan pidana.

Baca juga: Ibunda Eliezer: Terima Kasih Ronny Talapessy Sudah Membela Icad, Hanya Bisa Membalas Lewat Doa

"Ya penghapus pidana yang tadi sudah kami sampaikan. Bahwa perbuatannya dia diakui. Tetapi dalam KUHP itu diatur terkait dengan penghapusan pidana, maka dari itu kita mohon lepas," tegasnya.

Adapun sebelumnya dalam persidangan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J, Rabu 15 Februari 2023.

Agenda sidang putusan itu dijadwalkan setelah proses persidangan terhadap Bharada E rampung dilaksanakan.

"Selanjutnya, perkara ini sudah akan memasuki putusan, maka sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Kamis (2/2/2023).

Kekinian, tim kuasa hukum Bharada E membacakan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum terhadap tuntutan pidana 12 tahun penjara.

Dalam duplik tersebut, penasihat hukum Richard Eliezer mengungkapkan bahwa penilaian Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya selaku Justice Collaborator dapatkan pidana paling ringan butuh kajian lebih mendalam.

Menurut penasihat hukum Richard Eliezer penilaian tersebut sangat keliru dan tidak mendasar.

"Bahwa terhadap dalil-dalil yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum menyatakan pada pokoknya pada halaman 5 angka 1 menyatakan penjelasan Pasal 10 a Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata penasihat hukum di persidangan, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Bakal Hadir Dalam Sidang Vonis Anaknya, Ini Harapan Ibunda Bharada E kepada Majelis Hakim PN Jaksel

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan