Polisi Tembak Polisi
Jelang Sidang Vonis Richard Eliezer, Ibunda Berharap Hakim Beri Putusan Seringan-ringannya
Ibunda dari Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan putusan ringan untuk putranya.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, akan menjalani sidang vonis atau putusan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Jelang sidang putusan, ibunda dari Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan putusan ringan untuk putranya.
Rynecke pun berserah diri kepada Tuhan.
Ia mengaku sabar menunggu sidang kasus Brigadir J selesai.
"Masih ada satu persidangan, yakni putusan, kami akan menunggu dengan sabar."
"Mengharapkan dari majelis bisa memberikan putusan yang ringan seringan-ringannya untuk richard," kata Rynecke, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (3/2/2023).
"Kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi," imbuhnya.
Baca juga: LPSK Sebut Replik Jaksa Bernuansa Gamang, Masih Posisikan Bharada E Sebagai Pelaku Materil
Sementara itu, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengungkapkan harapannya kepada majelis hakim terkait vonis Eliezer.
Edwin berharap, agar majelis hakim bisa menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam memberikan vonis hukuman kepada Eliezer.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih gamang karena menilai Eliezer sebagai pelaku materil dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jaksa gamang karena masih menilai Richard dalam posisi sebagai pelaku materil," kata Edwin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (2/2/2023).
Selain itu, Edwin menginginkan agar majelis hakim bisa mempertimbangkan vonis Eliezer berdasarkan bukti-bukti yang sudah disampaikan di persidangan, serta merujuk undang-undang dan rasa keadilan masyarakat.
"Tentu harapan terakhir kita kepada majelis hakim untuk menerapkan hukum sebagaimana mestinya, berdasarkan bukti-bukti yang sudah disampaikan dalam persidangan."
"Merujuk juga pada undang-undang yang berlaku dan juga rasa keadilan masyarakat," ungkap Edwin.
Sebelumnya, Richard Eliezer menjalani sidang duplik atau jawaban penasihat hukum terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan pada Senin (31/1/2023).
Kemudian, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E dijadwalkan menjalani sidang vonis atau putusan pada Rabu (15/2/2023) mendatang.
“Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari 2023,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Tim Hukum Sayangkan Jaksa Hanya Lihat Perbuatan Pidana Bharada E Ketimbang Peran Mengungkap Fakta
Sebagai informasi, Richard Eliezer menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam perkara tersebut, Richard Eliezer didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana 12 tahun oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).
Perbuatan terdakwa disebut memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Faryyanida Putwiliani, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.