Polisi Tembak Polisi
LPSK Sebut Replik Jaksa Bernuansa Gamang, Masih Posisikan Bharada E Sebagai Pelaku Materil
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut replik jaksa Penuntut Umum perihal status terdakwa Bharada E sebagai justice collaborator bernuansa gamang.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengukapkan bahwa replik jaksa Penuntut Umum perihal status terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator bernuansa gamang.
Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum menurut Partogi masih menyebut Richard Eliezer sebagai pelaku materil.
"Persidangan agenda duplik dari tanggapan penasihat hukum Bharada E atas replik Jaksa Penuntut Umum. Memang replik yang disampaikan jaksa itu ada nuansa kegamangan untuk tidak disebut sebagai penyangkalan atas Undang-Undang 31 Tahun 2014," kata Partogi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Partogi menyebutkan dalam repliknya Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa justice collaborator mendapatkan hukuman paling ringan dari terdakwa lainnya.
Tetapi dalam replik disebut juga sebagai pelaku materil.
Baca juga: Jaksa Yakin Ferdy Sambo Tembak Yosua, Membandingkan Tuntutan, Replik JPU dengan Pembelaan Terdakwa
"Karena dalam Undangan-Undang sebagai mana dikutip oleh jaksa bahwa keringanan penjatuhan pidana itu sudah diatur ada pidana percobaan, pidana khusus atau pidana paling ringan dari terdakwa lainnya," kata Partogi.
"Namun jaksa gamang masih menilai Richard Eliezer masih dalam posisi pelaku materil," jelasnya.
Adapun atas replik tersebut dalam persidangan replik Jaksa Penuntut Umum tetap berikan tuntutan 12 tahun penjara pada terdakwa Richard Eliezer.
Baca juga: Minta Maaf pada Istri dan Anak-anaknya, Ferdy Sambo: Tak Bisa Jadi Suami dan Ayah yang Baik
Tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer yang tidak berubah. Partogi mengatakan bahwa harap terakhir ada pada Majelis Hakim dan sidang vonis terdakwa Richard Eliezer.
"Tentu harapan terakhir kita kepada Majelis Hakim untuk menerapkan hukum sebagaimana mestinya berdasarkan bukti-bukti yang sudah disampaikan pada persidangan dan Undangan-Undang yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat," tegas Partogi.
Adapun pada persidangan replik Jaksa Penuntut Umum tanggapi pleidoi terdakwa Richard Eliezer terkait dalam UU LPSK saksi pelaku yang bekerjasama dapatkan keringanan penjatuhan pidana paling ringan diantara terdakwa lainnya.
Baca juga: Gerilya Ferdy Sambo Jelang Vonis, IPW Sebut Mantan Kadiv Propam Polri Tak Mau Tenggelam Sendiri
Tanggapan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer dalam agenda menjawab pledoi atau replik dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Bahwa terkait dengan serangkaian aturan di atas kami akan tanggapi sebagai berikut dalam penjelasan pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memang menyatakan frasa penjatuhan pidana yang paling ringan diantara terdakwa lainnya," kita jaksa di persidangan.
Jaksa melanjutkan namun demikian pasal tersebut belum mengakomodir keadaan dimana saksi pelaku yang bekerjasama juga sebagai pelaku material.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.