Kamis, 4 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Terdakwa Irfan Widyanto: Kejujuran Dibayar dengan Pidana Penjara

Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto mempertanyakan har

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto mempertanyakan harga dari sebuah kejujuran yang harus dibayar.

Irfan bertanya apakah seseorang yang telah berani berkata jujur, ambil risiko dan siap dengan konsekuensi terkait profesinya justru dihadiahi dengan pidana penjara.

Hal ini disampaikan Irfan lewat nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

"Namun bukan ini konsekuensi yang saya pikirkan saat itu. Apakah ini harga sebuah kejujuran yang harus saya bayar?" kata Irfan.

Sebelumnya ia mengklaim menjadi orang pertama yang melapor ke pimpinan Polri terkait peristiwa Duren Tiga.

Dia menjelaskan bahwa pada saat dirinya menghadap ke pimpinan Polri untuk melapor dan menceritakan hal yang ia ketahui, dirinya hanya seorang polisi berpangkat rendahan.

Namun saat itu ia berani untuk menunjuk seorang atasan dengan pangkat Kombes Pol yang menjabat Kepala Detasemen A Paminal Div Propam Polri yakni Agus Nurpatria.

Agus Nurpatria adalah atasan yang memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Komplek Duren Tiga 46, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi perkara kejadian penembakan.

"Sebelum laporan polisi terkait perkara ini terbit, saya sudah menyampaikan dan menjelaskan sebenarnya kepada pimpinan Polri. Saya adalah orang pertama yang melaporkan kepada pimpinan Polri. Saya sampaikan sejujur-jujurnya yang saya ketahui," ungkap dia.

Ia pun menceritakan apa yang diketahuinya ke pimpinan Polri dan siap menanggung konsekuensi profesi.

Namun konsekuensi yang sebelumnya ia bayangkan ternyata jauh dari kenyataan.

Dirinya justru didakwa ikut terlibat menghalang-halangi atau merintangi penyidikan.

"Dalam hati saya berpikir apa yang terjadi kepada saya nantinya karena menunjuk Kombes di depan pimpinan Polri. Namun saya sudah bertekad saat itu bahwa saya harus jujur, saya siap dengan konsekuensi yang saya hadapi," kata Irfan.

Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Baca juga: Irfan Widyanto Klaim Jadi Orang Pertama yang Jujur Soal Peristiwa Duren Tiga ke Pimpinan Polri

Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Div Propam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara.

JPU menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan