Selasa, 2 Juni 2026

Polisi Tembak Polisi

Terjerat Kasus Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Minta Nama Baiknya Dipulihkan

Pengacara mengklaim bahwa Irfan tak terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja, khususnya yang mengganggu sistem elektronik.

Tayang:
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Irfan Widyanto membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi pada persidangan Jumat (3/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui tim penasihat hukumnya, Irfan meminta nama baiknya dipulihkan dari jeratan kasus ini.

Baca juga: AKP Irfan Widyanto Minta Dibebaskan dari Kasus Perintangan Penyidikan Tewasnya Brigadir J 

Selain itu, tim penasihat hukum juga meminta agar kliennya dibebaskan dari jerat pidana.

"Kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukuman, serta memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa pada kedudukan hukum semula," kata penasihat hukum Irfan, Henry Yosodiningrat dalam persidangan pleidoi.

Permintaan itu karena pihaknya mengklaim bahwa Irfan tak terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja, khususnya yang mengganggu sistem elektronik.

"Tidak terbukti bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum disertai dengan kehendak atau dengan tujuan agar terganggu nya sistem elektronik," kata Henry.

Tak hanya dari tim PH, pleidoi pribadi juga dibacakan langsung oleh Irfan dalam persidangan hari ini.

Dalam kasus ini dia telah dituntut atas perbuatannya mengganti DVR CCTV Rumah Duren Tiga.

Padahal tindakan demikian dilakukannya hanya untuk menjalankan perintah dari Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam pada saat itu.

Baca juga: AKP Irfan Widyanto Klaim Tak Rusak DVR CCTV di Pos Security Komplek Polri Kediaman Ferdy Sambo

"Saya hanyalah seorang Prajurit Bhayangkara yang menjalankan perintah yang dianggap benar karena berasal dari pejabat Polri yang memiliki kewenangan yang sedang melaksanakan tugasnya, yakni Biro Paminal Div Propam Mabes Polri," ujar Irfan saat membacakan pleidoinya.

Dia pun mengungkapkan bahwa DVR CCTV yang digantinya, sempat diambil Ferdy Sambo.

Oleh sebab itu, dia heran dipersalahkan dalam kasus ini.

"Siapakah yang salah disini? Apakah ini adil untuk saya? Apakah ini seimbang dengan perbuatan saya? Saya hanya Prajurit Bhayangkara Yang Mulia, yang hanya menjalankan perintah atasan, sebagaimana doktrin Satya Haparabu, Senioritas, dan kewenangan Propam yang mengikat," katanya.

Pleidoi yang dibacakan Irfan ini merupakan upayanya membela diri dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)

Dalam kasus ini Irfan Widyanto telah dituntut satu tahun penjara.

Baca juga: Dalam Pleidoi, Irfan Widyanto Minta Tak Dipecat dari Polri: Saya Hanya Jalankan Perintah Atasan

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, sang peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irfan Widyanto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU pun menyimpulkan bahwa Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Irfan Widyanto Singgung Perjalanan Karier dalam Pleidoinya: Anak Buruh yang Bermimpi Jadi Polisi

"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dan dengan sengaja tanpa hak melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved