Sabtu, 6 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Irfan Widyanto Singgung Perjalanan Karier dalam Pleidoinya: Anak Buruh yang Bermimpi Jadi Polisi

Karier yang dibangunnya itu kemudian runtuh seketika karena terseret kasus ini. Ia telah dituntut atas perbuatannya mengganti DVR CCTV

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). Irfan Widyanto menyinggung perjalanan kariernya dalam pembacaan pleidoi di persidangan, Jumat (3/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Irfan Widyanto menyinggung perjalanan kariernya dalam pembacaan pleidoi di persidangan, Jumat (3/2/2023).

Saat kanak-kanak, Irfan mengaku hanyalah anak dari buruh pabrik.

"Saya hanyalah anak seorang buruh pabrik yang bermimpi pun tidak berani untuk menjadi polisi," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Terseret Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J, Irfan Widyanto Merasa Dizalimi Ferdy Sambo

Perjalanan karier pun dimulainya dari level bawah hingga memperoleh penghargaan.

"Karier saya dimulai dari bawah dari seorang Bintara Tahun 2004. Saya pernah mendapat prestasi Kenaikan Pangkat Luar Biasa atas kinerja saya," kata Irfan.

Dia mengaku telah bekerja keras hingga mencapai posisi sebagai peraih Adhi Makayasa pada tahun 2010.

"Usaha saya yang terus menerus untuk bekerja dengan baik serta doa dan harapan kedua orang tua saya yang tulus dan tanpa henti, telah membawa saya sampai menjadi seorang perwira Polri. Seorang alumni Akademi Kepolisian yang lulus dengan predikat lulusan terbaik," ujarnya.

Karier yang dibangunnya itu kemudian runtuh seketika karena terseret kasus ini. Dalam kasus ini dia telah dituntut atas perbuatannya mengganti DVR CCTV Rumah Duren Tiga.

Baca juga: Istri Arif Rachman Menangis Cerita Karier Suaminya Hancur karena Ferdy Sambo

Padahal tindakan demikian dilakukannya hanya untuk menjalankan perintah dari Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam pada saat itu.

"Saya hanyalah seorang Prajurit Bhayangkara yang menjalankan perintah yang dianggap benar karena berasal dari pejabat Polri yang memiliki kewenangan yang sedang melaksanakan tugasnya, yakni Biro Paminal Div Propam Mabes Polri," ujar Irfan.

Dia pun mengungkapkan bahwa DVR CCTV yang digantinya, sempat diambil Ferdy Sambo.

Oleh sebab itu, dia heran dipersalahkan dalam kasus ini.

"Siapakah yang salah disini? Apakah ini adil untuk saya? Apakah ini seimbang dengan perbuatan saya? Saya hanya Prajurit Bhayangkara Yang Mulia, yang hanya menjalankan perintah atasan, sebagaimana doktrin Satya Haparabu, Senioritas, dan kewenangan Propam yang mengikat," katanya.

Pleidoi yang dibacakan Irfan ini merupakan upayanya membela diri dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan