Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Diperas Polisi

UPDATE Kasus Polisi Diperas Oknum Penyidik Polda Metro Jaya, Bripka Madih Berencana Undur Diri

Bripka Madih mengaku kecewa lantaran dipalak uang pelicin Rp100 juta oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya.

Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Bripka Madih mengaku berencana mengundurkan diri dari kepolisian lantaran kecewa setelah diperas oleh sesama polisi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (3/2/2023). 

kecewa, sebagai polisi dirinya mengaku diperas oknum polisi atas kasus penyerobotan lahan dan perusakan tanah orangtua Bripka Madih di Bekasi, Jawa Barat.

Tak hanya diminta uang pelicin Rp100 juta, oknum polisi juga meminta tanah 1.000 meter persegi sebagai biaya penyidikan.

Bripka Madih hari ini (03/02) datang ke lokasi lahan milik orangtuanya seluas 6.000 meter, yang kini sedang dibangun perumahan.

Diduga ada oknum makelar tanah yang memperjualbelikan lahan orangtua Bripka Madih.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya tapi tidak ada kejelasan, padahal Madih juga adalah seorang polisi.

Bripka Madih telah melaporkan kasus dugaan mafia tanah ke polisi.

Tapi kecewa karena diminta biaya penyidikan Rp100 juta.

Bripka Madih berencana mengundurkan diri sebagai anggota polisi pasca kejadian yang menimpanya dengan pensiun dini dan berharap mafia tanah bisa diberantas.

Duduk perkara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membeberkan duduk perkara kasus dugaan pemerasan oleh penyidik yang dialami Bripka Madih saat melaporkan kasus sengketa tanah.

Trunoyudo mengungkapkan sebelumnya ada tiga pelaporan terkait sengketa tanah yang dilakukan oleh orang tua Bripka Madih.

Namun, Trunoyudo hanya membeberkan satu laporan yaitu yang dilakukan pada tahun 2011.

Adapun pelapor tersebut atas nama ibu Madih, Halimah.

Baca juga: SOSOK Bripka Madih, Anggota Provost Polri yang Mengaku Jadi Korban Pemerasan oleh Sesama Polisi

Pada laporan tersebut, tercatat adanya tanah seluas 1.600 meter persegi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"(Laporan) pertama di tahun 2011, atas nama pelapornya Ibu Halimah, ibunya Madih. Pada pelaporan ini disampaikan adalah fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter persegi dilaporkan ke Polda Metro Jaya delik 191."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved