Minggu, 31 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Yakinkan Hakim, Kubu Richard Eliezer: Ia Hanya Diajarkan Patuh Jalankan Perintah, Bukan Menganalisa

Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang vonis terhadap Richard akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa Richard Eliezer dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Tim Penasihat Hukum Bharada E menekankan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa Richard hanya bisa menjalankan perintah dan tidak pernah diajarkan untuk 'menganalisa perintah'. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (3/2/2023) hari ini merupakan H-12 jelang sidang vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Untuk diketahui, Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang vonis terhadap Richard akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), atau satu hari setelah perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Sebelumnya tim Penasihat Hukum Richard telah membacakan duplik untuk menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak nota pembelaan atau pledoinya.

Baca juga: Ibunda Richard Eliezer Terharu Dengar Teriakan Sejumlah Orang Beri Dukungan untuk Anaknya

Dalam duplik tersebut, tim Penasihat Hukum menekankan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa Richard hanya bisa menjalankan perintah dan tidak pernah diajarkan untuk 'menganalisa perintah'.

Hal ini berlaku pula bagi anggota Brimob Polri lainnya jika dilihat dari kesatuan dan level pangkatnya.

"Berdasarkan fakta persidangan, jelas terungkap bagaimana terdakwa dan setiap anggota Brimob Polri 'kesatuan dan level kepangkatannya tidak pernah diajarkan untuk menganalisa perintah dalam pelatihan-pelatihan yang diterimanya, terdakwa hanya diajarkan untuk patuh menjalankan perintah," tegas tim Penasihat Hukum dalam duplik Richard Eliezer.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis kemarin, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi telah menyampaikan duplik melalui tim Penasihat Hukum mereka untuk menanggapi replik JPU yang menolak pledoi mereka.

Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa pada dua pekan mendatang.

Baca juga: Romo Magnis : Richard Eliezer Orang Kecil Tidak Dapat Melawan Perintah

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.

Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

"Setelah mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa (Ricky Rizal), tiba lah Majelis Hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Sedangkan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, begitu pula dengan sang istri, Putri Candrawathi.

Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan