Rabu, 27 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Bareskrim Polri Sita Aset Net89 Dalam Kasus Robot Trading Senilai Rp 1,2 Triliun

Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset PT SMI yang menaungi robot trading Net89.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset PT SMI yang menaungi robot trading Net89 senilai Rp 1,2 triliun. 

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan