Aplikasi Trading Ilegal
Bareskrim Polri Sita Aset Net89 Dalam Kasus Robot Trading Senilai Rp 1,2 Triliun
Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset PT SMI yang menaungi robot trading Net89.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset PT SMI yang menaungi robot trading Net89 senilai Rp 1,2 triliun.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.