Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Kekerasan Seksual pada Anak, Penyelesaian Hukum Sudah Bagus, tapi Lemah di Pemulihan Korban

Kasus kekerasan seksual pada anak dinilai sudah menunjukkan perbaikan di penyelesaian hukum, namun masih lemah di pemulihan korban.

Editor: Arif Fajar Nasucha
UPI.com
Ilustrasi - Pemerhati anak sekaligus mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menilai proses hukum untuk pelaku kekerasan seksual pada anak di Indonesia sudah bagus, setidaknya dalam dua tahun terakhir. Namun, pemulihan kondisi psikologis korban masih lemah. 

Pasalnya, dalam UU TPKS, kesaksian korban sudah bisa dijadikan alat bukti.

"Dulu orang males ngelapor karena korban disuruh ngebuktiin sendiri, seperti sudah jatuh ketimpa tangga."

"Saya mengapresiasi hakim dan kepolisian dalam beberapa kasus terakhir," imbuhnya.

Masih Lemah di Pemulihan Psikologis

Meski demikian, proses penyelesaian kekerasan seksual pada anak dinilai Retno tidak boboleh berhenti di level peradilan.

Kondisi psikologis anak korban kekerasan seksual harus diperhatikan negara.

"Kewajiban negara untuk pemulihan psikologi. Kalau pemulihan kesehatan cepet, minum obat sembuh, tapi kalau luka batin butuh waktu yang lama," ungkapnya.

"Kalau tidak tuntas psikologinya, ada potensi korban menjadi pelaku di kemudian hari," ujar Retno.

Menurutnya, jika korban tidak mendapat hak pemulihan psikologi, maka trauma akan dirasakan korban dalam jangka panjang.

"Nah kalau untuk pemulihan psikologi, Indonesia sudah ada regulasinya, tapi pelaksanaannya kurang, karena kurangnya psikolog di daerah-daerah," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan