Pelecehan Seksual di Unsoed
Ketua Komisi XIII DPR Desak Aparat Jerat Oknum Guru Besar Unsoed Menggunakan UU TPKS
Willy juga memastikan, pihaknya akan turut mengawal kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya turut menyoroti tindakan bejat dari oknum guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Soedirman) yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.
Terhadap kasus ini, Willy mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan sanksi yang ada di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terhadap pelaku.
"UU TPKS ini menempatkan korban sebagai mahkota pengungkapan kasus. Jadi tidak bisa berlama-lama mencari bahan untuk diperiksa, sementara pelaku masih berkeliaran," kata Willy dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (29/7/25).
Willy juga memastikan, pihaknya akan turut mengawal kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"DPR akan terus pantau kasus di Unsoed dan lainnya. Kita perlu mengikatkan komitmen bahwa kasus-kasus serupa harus selesai dengan mekanisme yang disediakan oleh UU TPKS," tegas Willy.
Baca juga: Gelar Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual di Unsoed Bisa Dicabut, Ini Mekanisme Kemendikti Saintek
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Ideologi dan Kaderisasi itu, lantas mendorong agar setiap pelaku kekerasan seksual dengan latar belakang apapun agar bisa dijerat pidana yang setimpal sesuai dengan aturan UU TPKS.
Pasalnya menurut dia, siapapun dalam perkara kekerasan seksual akan sama derajatnya di mata hukum.
"Mau dia guru besar atau tukang parkir, semua sama di hadapan hukum," beber Willy.
Hanya saja dirinya merasa heran, sudah tiga tahun UU TPKS diberlakukan namun belum ada satupun pelaku yang dijerat dengan UU ini.
Dengan adanya perkara ini, Willy berharap bisa menjadi pintu masuk terhadap penerapan UU TPKS terhadap siapapun pelaku kekerasan seksual.
"Kasus yang terjadi di Unsoed tidak bisa menggunakan Permenristekdikti yang hanya menghukum secara administratif. Perilaku tidak beradab di lingkungan pendidikan sudah semestinya ditindak sangat tegas dengan UU TPKS," tegasnya.
Willy lantas mengungkit semangat progresif pengesahan UU TPKS yang dibuat untuk mengentaskan masalah kekerasan seksual yang 'kronis' di Indonesia.
Menurut dia, UU ini sudah cukup lengkap dan jelas mengatur hukuman bagi pelaku.
"Bahkan bukan hanya soal menghukum pelaku, perbaikan rasa keadilan bagi korban dan mekanisme hukum acara serta rehabilitasi pun tersedia," pungkas Willy.
Kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi terjadi di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah. Pelakunya diduga adalah seorang oknum dosen bergelar Profesor dan menyandang gelar Guru Besar.
Baca juga: IKAFU Dukung Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual di Fisip Unsoed Dilakukan Transparan
Pelecehan Seksual di Unsoed
Dekan Fisip Unsoed Setujui Tuntutan Mahasiswa Agar Pelaku Kekerasan Seksual Dikeluarkan Permanen |
---|
Mahasiswa FISIP Unsoed Purwokerto Desak Kampus Usut Kasus Kekerasan Seksual |
---|
Satgas PPK Unsoed Koordinasi dengan Sekjen Kemendiktisaintek Soal Kasus Kekerasan Seksual |
---|
KA UNSOED: Kampus Unsoed Harus Tegas dan Zero Tolerance Terhadap Kekerasan Seksual |
---|
Tim 7 Unsoed Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar FISIP |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.