Rancangan KUHP
KUHP Baru Sudah Diundangkan, Masyarakat Hukum Pidana Ajukan Rekomendasi Ini ke Pemerintah
Dekan Fakultas Hukum UP Prof. Dr. Eddy Pratomo, membuka kegiatan ini menuturkan, ada 65 peserta dari kalangan dosen hukum pidana dan pengacara
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UP) menyelenggarakan penataran terhadap Buku 1 KUHP Baru selama tiga hari pada 7-9 Februari 2023 di Kampus UP, Jakarta.
Dekan Fakultas Hukum UP Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., MSi. saat membuka kegiatan ini menuturkan, ada 65 peserta dari kalangan dosen hukum pidana dan pengacara dari 17 provinsi di Indonesia yang berpartisipasi di kegiatan ini.
Tampil sebagai pemateri adalah para profesor hukum pidana sekaligus menjadi pembahasan yang pertama diselenggarakan di Indonesia setelah UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru ditandatangani Presiden RI Jokowi pada 2 Februari 2023.
Sementara itu, topik-topik yang diangkat adalah:
1. Tindak pidana, ajaran melawan hukum, tindak pidana aduan dan alasan pembenar;
2. Kesalahan dan pertanggungjawaban pidana; alasan pemaaf
3. Alasan pembenar dan peringanan pidana
4. Pemidanaan pidana dan tindakan
5. Penyertaan, perbarengan, pemufakatan jahat, persiapan, percobaan
6. Tindak pidana khusus dan pengaturan peralihan dalam KUHP baru;
7. Gugurnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana dan
8. Ruang lingkup berlakunya hukum pidana.
"Topik-topik ini merupakan asas yang paling fundamental yang harus difahami oleh pengajar hukum pidana, pengacara dan juga peneka hukum, agar tidak salah dalam menerapkan KUHP baru ini. Karena ini asasasas ini menjadi penting didalami," ujar Eddy Pratomo dalam keterangan pers tertulis, Jumat, 10 Februari 2023.
Misalnya, salah satu asas yang banyak dibahas dalam penataran ini adalah asas hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) difahami dan diimplementasikan.
"Dari penataran ini diperoleh kesimpulan bahwa tidak mudah memahami substansi KUHP baru ini bagi dosen hukum pidana apalagi ketika KUHP baru ini akan diimplementasikan oleh penegak hukum tiga tahun yang akan datang," sebutnya.
Karena itu pemerintah direkomendasikan segera melakukan serangkaian pelatihan kepada penegak hukum, hakim, lembaga pemasyarakatan, balai kemasyararakatn, dosen karena ada perubahan paradigma dalam pemidanaan, dan beberapa tindak pidana yang baru dan perlu difahami dengan baik.
Selain itu perlu pula segera dibuatkan beberapa modul yang mudah difahami oleh penegak hukum, hakim, lembaga pemasyarakrakatan, balai kemasyarakatan dan tentu juga bagi pengajar hukum pidana, sehingga membantu memahami dengan mudah substansi KUHP baru ini.
Kesimpulan lainnya, KUHP baru terbukti banyak menampilkan perubahan terhadap KUHP lama, sehingga jika tidak segera persiapkan dengan baik, akan terjadi kekacauan dalam penegakan hukum ketika KUHP baru ini diberlakukan pada 2 Februari 2026.
Penataran dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UP Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., MSi. dan dihadiri Ketua Umum MAHUPIKI Dr. Yenti Garnasih, S.H, M.H.
Baca juga: Melalui KUHP Baru, Hukum Pidana Dinilai Sebagai Cerminan Jati Diri Bangsa
Para pengajar di kegiatan penataran ini terlibat langsung dalam penyusunan KUHP dan terlibat dalam diskusi tentang substansi KUHP baru ini termasuk Guru Besar Hukum Pidana dan pengurus MAHUPIKI yang sejak awal terlibat dalam proses penyusunan KUHP baru.
Pengajar yang diundang tampil adalah Prof. Dr. Marcus Priyo, SH. M.H (guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada); Prof. Dr. Topo Santoso (Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UI); Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA (Guru Besar Fakultas Hukum UI); Prof. Dr. Pujiono, S.H, M.Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro); Prof. Dr. Elwi Danil, S.H, MH (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas); Dr. Yenti Garnasih, S.H, M.H (Ketua Umum MAHUPIKI); Dr. Chairul Huda, SH, MH (Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiya Jakarta); dan Dr. Surastini Fitriasih, SH, M.H (Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UI.
Universitas Pancasila (UP)
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia
KUHP
Profesor Eddy Pratomo
Rancangan KUHP
Pakar: KUHP Baru Akomodir Perkembangan Perbuatan Pidana yang Bersifat Baru dan Modern |
---|
KUHP Baru Gencar Disosialisasikan untuk Hindari Kesalahan Persepsi |
---|
Partai Demokrat Catat Sejumlah Pasal Karet KUHP Jangan Sampai Dijadikan Alat Menggebuk Lawan Politik |
---|
Politisi Perindo: Pasal Kohabitasi dalam KUHP dalam Pelaksanaan Akan Terbentur Hubungan Keluarga |
---|
Kejaksaan Agung Siap Berikan Pendampingan Judicial Review KUHP ke Mahkamah Konstitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.