BPJS Kesehatan
Mulai 2025 Skema Rawat Inap BPJS Kesehatan Menjadi Kelas Standar, Bagaimana Aturan Penerapannya?
Penerapan KRIS JKN BPJS Kesehatan alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Editor:
Dewi Agustina
Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta.
Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, misalnya saja Rp 13 juta, maka iuran yang dibayar tetap 5 persen dari Rp 12 juta.
Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebetulnya sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Perpres 64/2020 itu mengatur kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan, meski revisi Perpres 82/2018 kali ini juga dilaksanakan untuk yang ketiga kalinya, namun sebatas untuk pengaturan penerapan KRIS.
Sedangkan ihwal penyesuaian tarif iuran tidak dibahas untuk penerapan tahun ini.
"Terkait iuran, sebagaimana arahan Presiden, dalam perhitungan direncanakan tidak ada perubahan iuran sampai 2024," ujar Muttaqien.
Anggota DJSN Asih Eka Putri mengatakan, aturan yang akan menjadi acuan untuk melaksanakan KRIS yaitu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 telah disepakati kementerian atau lembaga (K/L) terkait.
Dengan demikian, revisi Perpres itu kini akan memasuki tahap pembahasan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Setelahnya, sesuai prosedur, akan ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan tanggal berlakunya.
"Draft sudah ditandatangani K/L dan akan dibahas dalam rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," ucap Asih.(tribun network/ais/dod)
BPJS Kesehatan
Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasiona
kelas rawat inap
Mickael Bobby Hoelman
Budi Gunadi Sadikin
Kementerian Kesehatan
BPJS Kesehatan
Pemerintah Berlakukan KRIS, RS Swasta Hadapi Kendala Biaya untuk Renovasi Kamar Pasien |
---|
Menkes dan Dirut BPJS Tegaskan Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus, tapi Kualitas Disamakan |
---|
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN |
---|
Tak Mampu Lagi Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Apa yang Harus Dilakukan? |
---|
Klaim Tidak Punya Utang ke Rumah Sakit, Dirut BPJS Kesehatan: Kalau Ada, Beritahu Kami |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.