Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Isi lengkap Pledoi Ferdy Sambo, Putri, Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Menolak Disebut Pembunuh

Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan atau sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PM Jakarta Selatan, Senin esok.

Penulis: Choirul Arifin
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan atau sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ajudannya sendiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok. 

Menurutnya, harapan keadilan itu pada akhirnya akan bermuara pada kebijaksanaan majelis hakim dalam putusan vonisnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

“Istri, keluarga khususnya anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran tidak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan di pengadilan masih ada walaupun hanya setitik saja," sebutnya.

Di naskah pledionya, Sambo juga menceritakan dirinya telah ditahan selama 165 hari dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pledoi Putri Candrawathi

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023 pukul 13.00 WIB.

Pada materi pledoinya dia merasa menjadi tertuduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada atas kasus penembakan Brigadir J. Dia merasa terpojok atas berbagai komentar di media sosial dan pemberitaan media massa atas kasus yang menimpanya.

Putri mengaku dirinya dinilai berdusta dan mengarang peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J.

Baca juga: Keluarga Brigadir J: Putri Candrawathi Harus Divonis 2 Kali Lipat Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Putri juga menceritakan pelecehan seksual dan kekesaran yang dia alami di naskah pledoi yang menurutnya terjadi pada 7 Juli, bersamaan dengan hari peringatan ulang tahun pernikahan dia dan Ferdy Sambo.

Sore hari, Putri mengaku mendapat kekerasan seksual dan penganiayaan dari Brigadir J dan membuat dirinya memberanikan diri melapor ke Ferdy Sambo atas pelecehan seksual yang dia alami saat berada di Magelang.

Menurutnya, Ferdy Sambo sempat menangis saat mendengar pengakuannya. Putri Candrawathi kemudian kembali ke Jakarta dan mengatakan mengisolasi diri ke rumah Duren Tiga 46 Jakarta Selatan.

Tak lama kemudian terjadi pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas suaminya itu.

Dia mengaku tak tahu apa yang terjadi hingga akhirnya oleh Ricky Rizal dia diantar kembali ke Saguling atas perintah Ferdy Sambo.

Di pledoinya Putri juga mengaku trauma dan sebenarnya ingin menutup rapat-rapat peristiwa pelecehan seksual yang dia klaim dia alami saat berada di Magelang pada 7 Juli 2022.

Jaksa penuntut umum dalam berkas tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Jaksa menyatakan, yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri dengan mengutip keterangan sejumlah saksi, salah satunya dari Kuat Ma'ruf.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved