Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Berikut vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Penulis: Nuryanti
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Berikut vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Ferdy Sambo memberikan judul pledoinya "Pembelaan yang Sia-sia" atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia mengatakan dirinya lebih banyak merenungi tentang kehidupan selama di dalam tahanan.

"Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia, tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan," ungkap Ferdy Sambo.

Baca juga: Anggota DPR: Seandainya Ferdy Sambo Dihukum Berat, Harus Diterima!

Ferdy Sambo mengaku darahnya terasa mendidih seusai mendengar pengakuan istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan Brigadir J di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.

Dia tidak kuasa menahan emosinya apalagi mendengar istrinya bercerita peristiwa pelecehan seksual sambil menangis.

Ferdy Sambo menyebut harkat dan martabatnya terasa terinjak-injak setelah mendengar kejadian tersebut.

"Tidak ada kata-kata yang dapat saya ungkapkan saat itu, dunia serasa berhenti berputar, darah saya mendidih, hati saya bergejolak, otak saya kusut membayangkan semua cerita itu," ungkapnya.

Lalu, skenario baku tembak antaranggota polisi itu diakui Ferdy Sambo dibuat spontan berkat pengalamannya di bidang reserse.

"Sebagai seorang anggota polisi yang berpengalaman sebagai penyidik, maka sesaat setelah
peristiwa penembakan, dengan cepat saya dapat menggunakan pengetahuan dan pengalaman saya untuk mengatasi keadaan," katanya.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo: Ini Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Peran Para Terdakwa & Daftar Tuntutan

Dia pun menjelaskan, ide skenario itu muncul saat melihat senjata api (senpi) yang terselip di pinggang Bigadir J.

"Maka saya segera mencocokkan situasi yang terjadi dengan cerita yang laik," tambah Ferdy Sambo.

Sebagai penyidik Polri berpengalaman, imajinasinya pun langsung membayangkan skenario tembak-menembak.

"Imajinasi saya bekerja, dan segera saya mengambil senjata HS dari pinggang Yosua, menggenggamnya dan menembakkan ke dinding di atas tangga."

"Saya menggenggamkan senjata tersebut ke tangan Yosua dan kemudian menembakkannya ke dinding atas tivi di ruang tengah rumah Duren Tiga 46,” papar Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan