Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Respons Ibunda Brigadir J, Pacar, IPW, Hingga Menkopolhukam Mahfud MD
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo menuai berbagai komentar dari keluarga hingga Mahfud M
Editor:
Adi Suhendi
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan mati terhadap Ferdy Sambo.
Sebab, vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan yang telah dilayangkan, yaitu penjara seumur hidup.
Bahkan pihak Kejaksaan mengibaratkan seolah mendapatkan bonus.
Baca juga: Apakah Vonis Mati Ferdy Sambo akan Diperingan jika Ajukan Banding hingga Kasasi? Ini Prediksi Pakar
"Ya kalau kita beli 5 dikasih 10 gitu, kita kan senang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Senin (13/2/2023).
Namun untuk saat ini, Kejaksaan belum memutuskan sikap yang akan diambil terkait vonis tersebut selain mengapresiasi dan menghormati.
"Sikapnya sementara kita menghormati pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim," kata Ketut.
3. Respons IPW
Indonesia Police Watch (IPW) menilai putusan vonis mati atas Ferdi Sambo harus dihormati.
Namun IPW menilai putusan ini adalah problematik.
Pasalnya, hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya meletakkan potensi problem baru pada Polri.
"Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding serta berjuang sampai kasasi atau PK," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers, Senin (12/2/2023).
Menurut Sugeng, putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan.
Padahal fakta tersebut ada seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat.
Baca juga: Adik Ferdy Sambo Soal Vonis Mati: Kakak Jenderal Selalu Dibully, Pihak Keluarga Kecewa
Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Ferdi Sambo tidak layak untuk hukuman mati.
"Kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol. Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," kata Sugeng.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.