Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Respons Ibunda Brigadir J, Pacar, IPW, Hingga Menkopolhukam Mahfud MD
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo menuai berbagai komentar dari keluarga hingga Mahfud M
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo menuai berbagai komentar mulai dari keluarga korban hingga pejabat negara.
Diketahui Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Sesuai Rasa Keadilan Publik
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.
1. Respons Menkopolhukam Mahfud MD
Menyikapi hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Sambo kejam.
Pembuktian Jaksa Penuntut Umum, kata dia, nyaris sempurna.
Namun demikian, kata dia, para pembela Ferdy Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta.
Di sisi lain, kata dia, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Sambo, kata Mahfud, independen dan tanpa beban.
Karena itu, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Sambo sesuai dengan rasa keadilan publik.
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Kubu Ferdy Sambo Masih Rahasiakan Langkah Hukum Selanjutnya
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Senin (13/2/2023).
2. Respons Kejaksaan Agung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.