Rabu, 10 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Respons Ibunda Brigadir J, Pacar, IPW, Hingga Menkopolhukam Mahfud MD

Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo menuai berbagai komentar dari keluarga hingga Mahfud M

Editor: Adi Suhendi
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO) 

Dia menilai, Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali.

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," kata Sugeng.

4. Ibunda Brigadir J

Kemudian, ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menyatakan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Hakim dinilai Rosti telah tegak lurus dan adil dalam memutuskan hukuman bagi eks Kadiv Propam Polri yang telah membunuh anaknya tersebut.

"Pada saat ini menyatakan, Hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim," kata Rosti kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023).

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak memeluk foto anaknya saat mengadiri sidang vonis terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO)
Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak memeluk foto anaknya saat mengadiri sidang vonis terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO) (WARTAKOTA/YULIANTO)

Dia juga berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mengawal kasus kematian anaknya tersebut.

"Hadir semua, Tuhan hadir di persidangan, puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata Tuhan menyatakan keajaibannya," jelasnya.

Harap Nama Brigadir J Dipulihkan

Rosti Simanjuntak menyatakan puas atas vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

"Saat ini kami keluarga menyatakan puas dengan putusan hakim, sesuai dengan harapan," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut atas putusan yang menyatakan Ferdy Sambo bersalah, pihak keluarga Brigadir J meminta agar majelis hakim memerintahkan untuk memulihkan nama, harkat dan martabat anaknya.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Sebut Vonis Mati yang Dijatuhkan Hakim Hanya Berdasarkan Asumsi

Mengingat dalam perkara ini, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terus melempar narasi bahwa Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap Putri.

Namun dalil terdakwa ditolak hakim dengan menyatakan hal tersebut tidak terbukti.

"Kami berharap kepada hakim anak kami dipulihkan namanya, harkat martabatnya, semua keluarga mengharapkan agar anak kami yang dirampas nyawanya, mohon dipulihkan nama baiknya, harkat dan martabatnya," tegas dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan