Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui, Ibu Brigadir J Akui Puas: Biar Tak Ada Wanita Suka Fitnah

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku puas dengan tuntutan 20 tahun penjara pada terdawka Putri Candrawathi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Istimewa
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, mengaku puas dengan tuntutan 20 tahun penjara pada terdawka Putri Candrawathi, Senin (13/2/2022). 

Ricky dan Kuat akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023). 

Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.

Sementara Bharada E akan menjalani sidang putusan pada Rabu (15/2/2023). 

Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara oleh JPU. 

kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi
kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi (Kolase Tribunnews)

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo, mengaku telah menjadi korban pelecehan Brigadir J.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Milani Resti, Kompas TV)

Simak artikel lainnya terkait Kasus Brigadir J

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan