Rabu, 20 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ulasan Lengkap Kesimpulan Hakim di Sidang Vonis Mati Ferdy Sambo: Terencana hingga Tak Ada Pelecehan

Sebelum menjatuhkan vonis mati, majelis hakim membacakan sejumlah kesimpulan terkait kasus ini. Berikut kami rangkumkan poin-poin pentingnya.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. Tribunnews/Jeprima 

Di sisi lain, Wahyu menilai Putri tidak stres jika disebut korban pelecehan seksual.

"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawahti mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan," jelasnya.

Dalam persidangan, Wahyu Iman Santoso juga menyampaikan korban kekerasan seksual biasanya akan bergantung secara ekonomi kepada pelakunya.

Ia menyatakan, pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tak melaporkan tindak pidana yang dialaminya.

Oleh sebab itu, hasil pemeriksaan rekening bank menjadi salah satu alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pelecehan seksual.

"Bahwa hasil pemeriksaan rekening bank almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat diketahui uang yang berada di rekening tersebut adalah milik Putri Candrawathi," kata Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Wahyu menyatakan, bahwa tuduhan Brigadir J merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dinilai tidak masuk akal.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi juga dinilai tidak bisa dibuktikan secara pembuktian tindak pidana.

2. Sejak Awal Tujuan Ferdy Sambo Hilangkan Nyawa Brigadir J

Majelis hakim mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo sejak awal sudah punya kehendak untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam pertimbangan hukum pembacaan vonis, Hakim Wahyu menyampaikan, jika terdakwa tidak menghendaki matinya Brigadir J maka permintaan penembakan dan backup cukup sampai di saksi Ricky Rizal.

Namun, saat Ricky Rizal menolak, Ferdy Sambo justru mencari orang lain yang dapat melancarkan kehendaknya.

Ia memanggil saksi Richard Eliezer alias Bharada E.

"Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," ucap hakim, Senin (13/2/2023) di PN Jaksel.

Majelis hakim menyebut, klaim Sambo yang memerintahkan hajar bukan tembak kepada Richard Eliezer adalah keterangan atau bantahan kosong belaka.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan