Polisi Tembak Polisi
Bukan Ferdy Sambo, Ini Jenderal Polisi Pertama yang Pernah Divonis Hukuman Mati
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini.
Editor:
Hasanudin Aco
Saat menjalani sidang di Mahkamah Militer Luar Biasa pada tahun 1973, pengadilan menghadirkan Soebandrio sebagai saksi.
Kesaksian orang tersebut menyudutkan Soetarto.
Soebandrio yang merupakan atasan langsung Soetarto mengatakan tidak kenal akrab dengan tertuduh.
Hubungan antarkeduanya, kata dia, hanya sebatas perintah Bung Karno.
Akhirnya Mahkamah Militer Luar Biasa memutuskan Soetarto bersalah karena dinilai memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Hakim pun menjatuhkan vonis pidana mati kepada Soetarto.
Nasib berkata lain.
Pada 1980, hukuman mati untuk Soetarto diubah menjadi pidana penjara seumur hidup, bersama Soebandrio dan Omar Dani, mantan staf Angkatan Udara.
Istri-istri mereka mengajukan grasi.
Presiden Soeharto lalu memberikan grasi pada tahun 1995.
Soetarto, Soebandrio dan Omar Dani kemudian dibebaskan pada 15 Agustus 1995.
Profil singkat Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sejak 16 November 2020 dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen).
Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Selama berkarier di kepolisian, Ferdy berpengalaman di bidang reserse.
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.