Sabtu, 13 September 2025

Hukuman Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Dikurangi, Pengamat: MA Permisif Perilaku Korupsi

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak mendukung pemberantasan korupsi terkait kasus Edhy Prabowo.

Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak mendukung pemberantasan korupsi setelah memotong hukum pidana untuk Edhy Prabowo. Semula sembilan tahun menjadi lima tahun penjara. 

Bahwa Terdakwa menerbitkan SK Nomor 53/KEPMEN KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perijinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster dan menunjuk staf khususnya menjadi Ketua dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas tersebut;

Bahwa berdasarkan keterangan saksi M.Zulficar Mochtar, Terdakwa pernah memerintahkan saksi selaku Dirjen Perikanan Tangkap melalui WA Call untuk segera menandatangani Surat Penetapan Calon Eksportir untuk 5 perusahaan a quo.

Bahwa saksi Safri dan saksi Andreau pernah diperintah Terdakwa untuk membantu atau mempercepat proses perijinan budaya dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dari perusahaan tertentu yang menjadi kolega Terdakwa;

Bahwa uang yang telah diterima oieh Terdakwa melalui saksi Amiril Mukminin dan saksi Safri adalah sebesar USD77.000,00 (tujuh puluh tujuh ribu dollar Amerika Serikat) dan melalui saksi Andreau Misanta Pribadi, saksi Amiril Mukminin, saksi Siswadhi Pranoto Loe dan saksi Ainul Faqih adalah sebesar Rp 24.625.587.250,00 (dua puluh empat miliar enam ratus dua puluh lima juta lima ratus deiapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Bahwa terdakwa telah menerima uang secara melawan hukum yang dikembalikan seluruhnya sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu.

Berdasarkan alasan tersebut, Sinintha Sibarani menilai alasan keberatan Edhy Prabowo tidak beralasan hukum.

Oleh karenanya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat, permohonan kasasi pemohon kasasi/terdakwa harus ditolak.

Akan tetapi, satu lawan dua. Pendapat Sinintha Sibarani kalah dengan pendapat Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh.

Pada akhirnya, Edhy Prabowo menerima pengurangan hukuman. Dia dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy. Sebelumnya di tingkat pertama majelis hakim memutuskan mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.

Namun, MA menguranginya dengan hanya mencabut hak politik Edhy selama 2 tahun.

Sebagaimana diketahui, hakim agung Gazalba Saleh kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan