Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Puas dengan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rosti: Jangan Ada Yosua Lain Lagi

Rosti Simanjuntak mengucapkan terima kasih dan rasa syukurnya atas hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menurutnya sesuai Pasal 340 KUHP

ADITYA AJI/AFP
Rosti Simanjuntak (tengah), ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, memegang foto anaknya usai mantan Kabid Humas Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Senin, 13 Februari 2023. Sambo dijatuhi hukuman mati pada hari Senin atas pembunuhan pengawalnya Hutabarat dalam persidangan tingkat tinggi yang dipandang sebagai ujian akuntabilitas kepolisian negara. 

"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu, Putri," katanya.

Setelahnya, Rosti Simanjuntak kembali memeluk foto putranya sambil mengutarakan keluh kesahnya.

Baca juga: Psikolog Forensik Minta Rutan Diminta Jaga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ada Apa?

Putri Candrawathi Tahu soal Senjata Brigadir J

Hakim Anggota PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut, menilai pengamanan senjata api (senpi) jenis HS-9 milik Brigadir J diketahui dan dikehendaki oleh Putri Candrawathi.

Pengamanan senjata api itu pun dilakukan oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal saat masih berada di rumah pribadi Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada 8 Juli 2022.

Senpi milik Brigadir J itu pun lantas disimpan di dalam dashboard mobil lexus LM dengan nomor B 1 MAH.

Dan senjata laras panjang jenis stayr diletakan di samping kursi depan. 

"Dihubungkan dengan perintah terdakwa kepada saksi Richard Eliezer setelah sampai di rumah Saguling Jakarta sehingga saksi Richard Eliezer membawa senjata laras panjang Stayr ke lantai 3," ujar Alimin di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Selanjutnya, Richard Eliezer diperintahkan Putri Candrawathi untuk menyimpan senpi itu di lemari senjata.

Adapun lokasi penyimpanan senpi itu ditentukan oleh terdakwa.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi vonis yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi sama-sama lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi vonis yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi sama-sama lebih berat dari tuntutan jaksa. (Tribunnews.com/Jeprima-WartaKota/Yulianto)

Baca juga: Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Didesak Minta Maaf usai Sebut Brigadir J Pelaku Pemerkosaan

"Dihubungkan pula dengan ketika Ferdy Sambo mempertanyakan keberadaan senjata HS milik Yosua kepada saksi Richard Eliezer di lantai 3 rumah Saguling dapat diketahui saksi Ricky Rizal telah menyampaikan kepada terdakwa bahwa senjata HS milik korban Yosua telah saksi Ricky Rizal amankan"

"Mengingat pertanyaan Ferdy Sambo mengenai keberadaan senjata HS milik korban Yosua kepada saksi Richard Eliezer menunjukkan Ferdy Sambo sudah mendapatkan info pasti senjata HS tidak berada lagi dalam kekuasaan korban Yosua," jelas Alimin.

Oleh karena itu, Alimin menilai bahwa Putri Candrawathi mengetahui dan menghendaki adanya pengamanan senjata api milik Brigadir J.

Hal itu diperkuat setelah Putri Candrawathi dikabarkan sempat menghubungi Ferdy Sambo.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan