Polisi Tembak Polisi
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal, menjalani sidang vonis atau putusan pada Selasa (14/1/2023), di PN Jaksel
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, menjalani sidang vonis atau putusan pada Selasa (14/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 13 tahun kepada terdakwa Ricky Rizal.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, terdakwa Ricky Rizal terbukti melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ricky Rizal divonis hukuman selama 13 tahun penjara dengan pertimbangan sejumlah hal.
Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menyoreng nama baik institusi Polri.
Baca juga: Populer Nasional: Mahfud MD Harap Vonis Bharada E Turun - Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari Ini
Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
"Terdakwa dinyatakan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan," ucap Hakim Wahyu, Selasa (14/2/2023)
Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.
Sebelumnya, untuk terdakwa Kuat Ma'ruf telah lebih dulu mendapatkan vonis dari hakim.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana turut serta merampas nyawa orang lain.
Hukuman terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.
Dalam sidang tuntutan, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dituntut selama 8 tahun olehJaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (16/1/2023).
Baca juga: Ibunda Brigadir J Berserah pada Hakim soal Vonis Bharada E, Harap Richard Benar Sadar dan Bertaubat
Sebagaimana diketahui, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa bersama mantan atasannya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Kemudian, juga Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa.
Adapun untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah mendapatkan vonis dari hakim lebih dahulu.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri mendapatkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Sementara Kuat Maruf divonis selama 15 tahun penjara.
Kemudian, untuk terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/3/2023), besok.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.