Minggu, 10 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

4 Hal yang Meringankan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer, Satu Hal Ini yang Memberatkan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim membacakan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa Bharada E.

Baca juga: Pengunjung Sidang Menangis dan Histeris Sambut Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada E

Hal yang meringankan bagi Bharada E menurut majelis hakim.

1.  Dapat permintaan maaf keluarga

Salah satu hal yang meringankan hukuman Richard ialah keluarga Yosua telah memaafkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Ayah dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, telah memaafkan Richard Eliezer alias Bharada E.

Bharada E mengaku tak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

2.  Justice Collaborator (Pelaku Bekerjasama)

Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Keterangan Richard disebut telah menyelamatkan keadilan yang hampir muncul terbalik karena berani membongkar skenario yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

"Menimbang bahwa dengan apa yang dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta, penyebab meninggalnya korban Yosua dikepung dengan berbagai pihak yang menyebabkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," ujar hakim dalam sidang, Rabu (15/2/2023).

Karena itu, kata hakim, Richard Eliezer layak mendapat penghargaan sebagai seorang justice collaborator.

"Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," ucap dia.

3. Sopan Selama Persidangan

Selain itu, Richard juga dianggap telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Sikap yang sopan selama di persidangan dan riwayat Richard yang belum pernah dihukum juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.

Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan," ujar Hakim.

4. Belum Pernah Dihukum

Majelis hakim juga menyebutkan terdakwa Bharada E  belum pernah dihukum.

"Terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar hakim.

Cuma satu hal yang memberatkan bagi Bharada E :

Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Yakni, Richard Eliezer dianggap tidak menghargai hubungan akrab yang telah dibangun dengan korban Brigadir J.

“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, kata Hakim Alimin, dengan terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana maka kepadanya dibebani pula membayar biaya perkara.

“Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum. Membebankan terdakwa untuk membayar Rp 5.000," ujar hakim.

Dalam putusannya, hakim menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Richard Eliezer dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Duduk Perkara Kasus

Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan