Minggu, 17 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Aktivitas dan Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonisnya Hari ini

Kuasa hukum hingga LPSK ungkap aktivitas hingga kondisi Bharada E jelang hadapi sidang vonisnya hari ini, Rabu (15/2/2023).

Kolase Tribunnews
Kolase foto Ronny Talapessy, Bharada E dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. Kuasa hukum hingga LPSK ungkap aktivitas hingga kondisi Bharada E jelang hadapi sidang vonisnya hari ini, Rabu (15/2/2023). 

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan