Polisi Tembak Polisi
Ibu Brigadir J Terima Vonis Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak: 4 Orang Tak Sadar, Pilih Jalan Sesat
Ibu Brigadir J mengaku menerima vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan anaknya. Sementara Kamaruddin menilai 4 terdakwa lainnya tak mau sadar.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
"Kami memaknai mereka belum sadar dan belum bertobat. Padahal, dulu di tahun 2022, saya memberi kesempatan pada mereka, kesempatan kepada Bharada E, sadar dan bertobatlah, serta meminta maaf kepada klien saya, kepada ayah bunda dari Brigadir Yosua."
"Yang sadar cuma satu (Bharada E), maka vonis hakim telah sesuai dengan sikap dan perbuatannya."
"Karena yang empat orang tidak mau sadar, tapi memilih jalan yang sesat, membuat fitnah-fitnah, obstruction of justice, membuat kebohongan, ya wajar mereka dituntut dan diperberat vonisnya," urainya.
Saat ditanya soal kemungkinan banding para terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak menyerahkan pada Ferdy Sambo cs dan kuasa hukum mereka.

Baca juga: Hakim: Keterangan Logis Bharada E Bantu Ungkap Perkara Meski Alat Bukti Terbatas
Kendati demikian, jika Ferdy Sambo cs mengajukan banding, ia akan meminta pada Majelis Hakim Tinggi untuk memperberat hukuman keempat terdakwa.
"Soal banding itu hak terdakwa dan atau penasihat hukumnya. Apabila mereka banding, saya akan minta pada Majelis Hakim Tinggi untuk memperberat sampai dengan hukuman maksimum, karena kejahatan mereka adalah kejahatan kualitas tinggi," tegasnya.
Diketahui, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari empat terdakwa lainnya, vonis Bharada E paling rendah, yaitu satu tahun enam bulan penjara.
Ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, vonis Ferdy Sambo paling berat lantaran ia dijatuhi hukuman mati, lebih berat dibanding tuntutan JPU, seumur hidup.
Untuk Putri Candrawathi, ia juga divonis lebih berat daripada tuntutan.
Dari yang sebelumnya dituntut delapan tahun penjara, kini divonis hukuman 20 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan 13 tahun penjara.
Vonis keduanya sama-sama lebih berat dibanding tuntutan JPU, yaitu delapan tahun penjara.
Reaksi Kubu Bharada E

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.