Sabtu, 16 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ibu Brigadir J Terima Vonis Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak: 4 Orang Tak Sadar, Pilih Jalan Sesat

Ibu Brigadir J mengaku menerima vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan anaknya. Sementara Kamaruddin menilai 4 terdakwa lainnya tak mau sadar.

AFP Aditya Aji/TRIBUNNEWS.com Jeprima
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Bharada E (kanan). Ibu Brigadir J mengaku menerima vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan anaknya. Sementara Kamaruddin menilai 4 terdakwa lainnya tak mau sadar. Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus Brigadir J pada sidang yang digelar, Rabu (15/2/2023). 

"Kami memaknai mereka belum sadar dan belum bertobat. Padahal, dulu di tahun 2022, saya memberi kesempatan pada mereka, kesempatan kepada Bharada E, sadar dan bertobatlah, serta meminta maaf kepada klien saya, kepada ayah bunda dari Brigadir Yosua."

"Yang sadar cuma satu (Bharada E), maka vonis hakim telah sesuai dengan sikap dan perbuatannya."

"Karena yang empat orang tidak mau sadar, tapi memilih jalan yang sesat, membuat fitnah-fitnah, obstruction of justice, membuat kebohongan, ya wajar mereka dituntut dan diperberat vonisnya," urainya.

Saat ditanya soal kemungkinan banding para terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak menyerahkan pada Ferdy Sambo cs dan kuasa hukum mereka.

Ibunda almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak (tengah) yang menangis histeris usai sidang pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)
Ibunda almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak (tengah) yang menangis histeris usai sidang pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) (Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Hakim: Keterangan Logis Bharada E Bantu Ungkap Perkara Meski Alat Bukti Terbatas

Kendati demikian, jika Ferdy Sambo cs mengajukan banding, ia akan meminta pada Majelis Hakim Tinggi untuk memperberat hukuman keempat terdakwa.

"Soal banding itu hak terdakwa dan atau penasihat hukumnya. Apabila mereka banding, saya akan minta pada Majelis Hakim Tinggi untuk memperberat sampai dengan hukuman maksimum, karena kejahatan mereka adalah kejahatan kualitas tinggi," tegasnya.

Diketahui, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari empat terdakwa lainnya, vonis Bharada E paling rendah, yaitu satu tahun enam bulan penjara.

Ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, vonis Ferdy Sambo paling berat lantaran ia dijatuhi hukuman mati, lebih berat dibanding tuntutan JPU, seumur hidup.

Untuk Putri Candrawathi, ia juga divonis lebih berat daripada tuntutan.

Dari yang sebelumnya dituntut delapan tahun penjara, kini divonis hukuman 20 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan 13 tahun penjara.

Vonis keduanya sama-sama lebih berat dibanding tuntutan JPU, yaitu delapan tahun penjara.

Reaksi Kubu Bharada E

Para pendukung Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang menamakan diri sebagai Eliezer Angels. Mereka histeris saat mendengar vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap idolanya oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Para pendukung Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang menamakan diri sebagai Eliezer Angels. Mereka histeris saat mendengar vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap idolanya oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan