Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis Perkara Kematian Brigadir J, Kubu Bharada E Berserah Diri ke Tuhan

Hadapi vonis, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya bersama keluarga hanya bisa berserah diri kepada Tuhan.

YouTube Kompas TV
Ronny Talapessy saat meminta hakim menjerat Susi dengan pasal 174 KUHAP dan 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara pada saat persidangan, Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hadapi vonis, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya bersama keluarga hanya bisa berserah diri kepada Tuhan. 

"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucap Richard.

Bahkan kata dia, kejujurannya untuk mengungkap perkara soal tewasnya Brigadir J ini malah membuatnya dimusuhi oleh Ferdy Sambo dan beberapa anggota ajudan lain.

Atas hal itu, dirinya mengaku merasa hancur dan menjadi rekam jejak yang menyakitkan selama hidupnya.

"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Bharada E.

"Namun saya berusaha tegar," tukas dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan