Minggu, 24 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Jika Bertemu dengan Richard Eliezer, Ibunda: Saya Akan Peluk Dia, Tidak Akan Saya Lepaskan

Ibunda Bharada E mengaku akan langsung memeluk anaknya itu jika bertemu dengannya.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Erik S
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, menyampaikan keterangan terkait vonis putranya terkait kasus Brigadir J, Rabu (15/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengaku akan langsung memeluk anaknya itu jika bertemu dengannya.

Ia mengaku tidak akan melepaskan pelukannya itu.

Baca juga: Orang Tua Bharada E Sebut Tidak Hadir ke Sidang Vonis karena Permintaan sang Anak

"Saya akan peluk dia, saya tidak akan melepaskan dia," kata Rynecke, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Sebagai seorang ibu, ia memahami apa yang tengg dialami anaknya itu.

Namun ia mengaku bangga dengan apa yang dilakukan Richard yakni memilih jujur menguak fakta sebagai Justice Collaborator (JC) agar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi jelas.

Ia pun meyakini bahwa kebenaran pada akhirnya akan selalu menang.

"Mama tahu adek melakukan ini karena kebenaran, makasih dek, kebenaran pasti akan menang, itu yang kita pegang," tegas Rynecke.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Apa Itu Justice Collaborator? Hal yang Meringankan pada Vonis Richard Eliezer

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sedangkan pada Selasa kemarin, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

Oleh karena itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Hakim Wahyu.

Baca juga: Justice Collaborator Dikabulkan, Majelis Hakim: Bharada E Tembak Yosua Tapi Bukan Pelaku Utama

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.
Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan