Sabtu, 16 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Penasihat Hukum Richard Eliezer Berharap JPU Tidak Lakukan Banding

Ronny Talapessy berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding atas vonis Majelis Hakim terhadap kliennya.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding atas vonis Majelis Hakim terhadap kliennya.

Perlu diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sedangkan JPU sebelumnya menuntut Richard dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara.

"Kami berharap Jaksa tidak melakukan banding," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Kendati demikian jika memang JPU ingin melakukan banding, ia menilai bahwa itu merupakan keputusan mereka dan pihaknya akan menghargainya.

"Tetapi itu kan putusan dari Jaksa ya, kami hormati kami hargai," jelas Ronny.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: 4 Hal yang Meringankan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer, Satu Hal Ini yang Memberatkan

Sedangkan pada Selasa kemarin, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

Oleh karena itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Hakim Wahyu.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.

Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan