Rabu, 10 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Sebut Bharada E Ingin Jadi Brimob Lagi setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Kebanggaan Richard

Ronny Talapessy menyebut Bharada E ingin kembali berdinas di Brimob setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Ronny Talapessy menyebut Bharada E ingin kembali berdinas di Brimob setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berharap bisa kembali bertugas di kepolisian setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Adapun Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ronny Talapessy mengungkapkan, Bharada E ingin kembali berdinas di Korps Brimob.

"Harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas di anggota Brimob, itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," ungkapnya setelah persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Selain itu, Ronny Talapessy menyampaikan ucapan terima kasih dari Bharada E kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan.

Setelah sidang vonis, pihaknya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada keluarga Brigadir J.

"Richard menyampaikan kepada saya tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang ikut mendukung Richard Eliezer, kepada pihak-pihak yang ikut mendukung, 'Bang tolong sampaikan terima kasih banyak, biar Tuhan yang membalas kebaikan dari semua yang mendukung dia'," kata Ronny Talapessy.

"Kami berterima kasih kepada keluarga Almarhum Yosua, kami menyampaikan terima kasih," lanjut dia.

Di sisi lain, Mabes Polri angkat bicara soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Bharada E.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengaku belum mengetahui kepastian terkait sidang kode etik terhadap Bharada E.

Baca juga: Tangis Ronny Talapessy Setelah Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Tuhan Telah Kabulkan Doa Orang Kecil

Dedi mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi dari Divisi Propam Polri terkait pelaksanaannya.

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN."

"Untuk itu (sidang etik Bharada E) nanti nunggu info dari Propam dulu," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan