Rabu, 13 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Perjalanan Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 3 Agustus 2022. Kini, ia divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 3 Agustus 2022. Kini, ia divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

- 26 Juli 2022

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk pertama kali, Bharada E muncul di depan publik.

Saat itu, Bharada E menghadiri jadwal pemeriksaan di Komnas HAM.

Komnas HAM mengatakan Bharada E menjelaskan banyak hal saat diperiksa, termasuk soal menembak.

- 27 Juli 2022

Jenazah Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Autopsi ulang merupakan permintaan dari keluarga Brigadir J yang curiga dengan kematian anggota polisi tersebut.

Keluarga mengaku melihat sederet kejanggalan di tubuh Brigadir J sehingga muncul dugaan, ia merupakan korban pembunuhan berencana.

- 3 Agustus 2022

Hampir satu bulan setelah kematian Brigadir J, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP atau pasal pembunuhan dengan sengaja.

Menurut polisi, penembakan yang dilakukan Bharada E bukanlah upaya membela diri dari Brigadir J.

Keterangan polisi ini seakan tak sejalan dengan kronologi yang disampaikan di awal.

- 6 Agustus 2022

Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga dalam tayangan Catatan Demokrasi di tvOne pada Selasa (2/8/2022).
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga dalam tayangan Catatan Demokrasi di tvOne pada Selasa (2/8/2022). (Tangkap Layar YouTube tvOne)

Selama menjalani pemeriksaan, Bharada E didampingi oleh pengacara Andreas Nahot Silitonga.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan