Rabu, 13 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Perjalanan Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 3 Agustus 2022. Kini, ia divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 3 Agustus 2022. Kini, ia divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Divisi Humas Polri mengungkap ada peristiwa penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Saat itu, narasi yang beredar, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan ajudan Ferdy Sambo lainnya, yaitu Bharada E.

Motifnya, Brigadir J disebut melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi.

Bahkan Brigadir J disebut sempat mengancam istri Ferdy Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri Candrawathi berteriak.

Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri Candrawathi, tetapi malah dibalas dengan tembakan Brigadir J.

Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru.

Dalam baku tembak tersebut, Brigadir J disebut memuntahkan tujuh peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E.

Sementara, Bharada E disebut memberondong lima peluru ke Brigadir J.

Polisi berkata, motif Bharada E menembak adalah membela diri dan melindungi istri Ferdy Sambo.

Sementara pada hari yang sama, jenazah Brigadir J dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi tanpa upacara kepolisian.

- 18 Juli 2022

Adanya sejumlah kejanggalan terkait kematian Brigadir J, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Ada tiga kasus yang dilaporkan yaitu tindak pidana dugaan pembunuhan, pencurian, hingga peretasan atas kasus kematian Brigadir J.

Sore harinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.

Hal itu dilakukan agar penyidikan kasus kematian Brigadir J semakin jelas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan