Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Perjalanan Richard Eliezer dari Justice Collaborator hingga Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena berstatus sebagai Justice Collaborator.

Tribunnews/JEPRIMA
Richard Eliezer atau Bharada E - Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena berstatus sebagai Justice Collaborator. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Richard Eliezer atau Bharada E, telah mendapatkan vonis.

Bharada E dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer.

Hal inilah yang membuat vonis Richard Eliezer lebih ringan dari terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Keterangan Richard Eliezer dianggap telah menyelamatkan keadilan dan berhasil membongkar skenario yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Richard Eliezer Sampaikan Terima Kasih Lewat Pengacara, Ingin Berdinas Lagi

Adapun Richard Eliezer sudah mengajukan status sebagai Justice Collaborator sejak 8 Agustus 2022.

Tepatnya lima hari setelah Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 3 Agustus 2022.

Saat itu, Richard Eliezer mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama kuasa hukumnya saat itu, Deolipa Yumara.

Sebagai Justice Collaborator, Richard Eliezer telah mengungkapkan seluruh kejadian termasuk pelaku utama atas insiden yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Adapun alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator karena dia disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Justice Collaborator Dikabulkan, Majelis Hakim: Bharada E Tembak Yosua Tapi Bukan Pelaku Utama

Apa Itu Justice Collaborator?

Dilansir lk2fhui.law.ui.ac.id, Justice Collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Seorang Justice Collaborator akan mendapatkan penghargaan karena dianggap dapat membantu penegak hukum untuk menentukan keputusan.

Sebagai seorang Justice Collaborator terdapat syarat dan keuntungan yang didapatkan.

Para Justice Collaborator akan mendapatkan perlakuan hukum khusus, seperti mendapatkan keringanan pidana hingga bentuk perlindungan hukum lainnya.

Hal inilah yang membuat Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J mendapatkan vonis lebih ringan daripada terdakwa lainnya.

Majelis hakim diketahui mempertimbangkan status Justice Collaborator yang direkomendasikan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Majelis Hakim: Bharada E Layak Ditetapkan Justice Collaborator dan Dapat Penghargaan

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Selain status Justice Collaborator, ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis pada Richard Eliezer.

Inilah sejumlah hal yang meringankan vonis Richard Eliezer:

1.  Richard telah mendapatkan maaf keluarga Brigadir J

Hal ini menjadi hal atau alasan yang bisa meringankan hukuman yang didapat Richard.

2. Bersikap sopan selama persidangan

Richard diketahui juga selalu bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

2. Richard belum pernah dihukum sebelumnya

Bharada E sebagai terdakwa baru kali ini terjerat kasus dan belum pernah dihukum sebelumnya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Galuh Widya Wardani/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan