Jumat, 15 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Pesan Richard untuk Pendukungnya: 'Terima Kasih Banyak, Biar Tuhan yang Balas Kebaikan Semua'

Menurut Ronny, vonis ringan yang dijatuhkan terhadap Kliennya merupakan bukti kemenangan bagi rakyat kecil

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan dan langsung diamankan oleh pihak LPSK untuk menhindari wartawan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan pesan yang dititipkan kliennya untuk mereka yang memberikan dukungan.

Richard mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mendukungnya dalam melewati masa persidangan sebagai penguak fakta atau Justicr Collaborator (JC) dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia pun turut mendoakan agar mereka yang memberikan dukungan, dibalas kebaikannya oleh Tuhan.

"Richard menyampaikan kepada saya untuk 'tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, pendukung Richard Elizer', dia sampaikan tadi 'Pak, tolong sampaikan, terima kasih banyak'. Biar Tuhan yang balas kebaikan dari semua yang ikut mendukung dia,' kami sangat berterima kasih," jelas Ronny, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisakah Bharada E Bebas Tahun Depan? Ini Penjelasan Pakar

Menurut Ronny, vonis ringan yang dijatuhkan terhadap Kliennya merupakan bukti kemenangan bagi rakyat kecil.

"Ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kemenangan kita semuanya," tegas Ronny.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sedangkan pada Selasa kemarin, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Hakim Wahyu.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.

Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.

Hakim Wahyu juga menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada Senin kemarin.

Baca juga: Orang Tua Bharada E Sebut Tidak Hadir ke Sidang Vonis karena Permintaan sang Anak

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan